
WASHINGTON, iNews.id - Departemen Perdagangan Amerika Serikat (AS) memasukkan 28 perusahaan China ke dalam daftar hitam atas dugaan keterlibatan pelanggaran hak terhadap warga Uighur dan minoritas Muslim lainnya di wilayah Xinjiang.
Menteri Perdagangan Wilbur Ross mengumumkan langkah itu, yang melarang entitas yang disebutkan membeli produk-produk AS.
"Amerika Serikat tidak bisa dan tidak akan mentolerir penindasan brutal terhadap etnis minoritas di China," kata Ross, seperti dilaporkan AFP, Selasa (8/10/2019).
Menurut update dalam Daftar Federal AS yang akan diterbitkan Rabu, perusahaan-perusahaan yang masuk daftar hitam itu termasuk perusahaan pengawasan video Hikvision, serta perusahaan-perusahaan intelijen buatan Megvii Technology dan SenseTime.
Kelompok-kelompok kanan menyatakan, China menahan sekitar satu juta warga Uighur dan Muslim lainnya di kamp-kamp pendidikan ulang di wilayah Xinjiang barat. Hal itu, menurut AS, mengingatkan pada Nazi Jerman.
China berulang kali menyangkal keberadaan kamp-kamp itu, namun kini mengklaim bahwa itu merupakan "sekolah kejuruan" yang diperlukan guna mengendalikan terorisme, sambil mengecam campur tangan asing dalam urusan internalnya.
Editor : Nathania Riris Michico
https://ift.tt/31Xgrlk
October 08, 2019 at 07:47AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "AS Masukkan 28 Perusahaan China ke Daftar Hitam Atas Penindasan Muslim Uighur"
Post a Comment