GUNUNGKIDUL, iNews.id – Terpidana kasus pencurian Dika Ratna (25) melarikan diri usai menjalani sidang vonis di Pengadilan Negeri (PN) Gunungkidul. Narapidana (napi) perempuan asal Pekalongan, Jawa Tengah, kabur ketika hendak dibawa petugas ke Lapas Perempuan Wirogunan di Yogyakarta.
Kasi Pidana Umum Kejari Gunungkidul Ari Hani Saputri mengatakan, peristiwa napi kabur ini terjadi usai diputus bersalah PN Gunungkidul pada Rabu (23/10/2019). Dika divonis satu tahun dua bulan atas pelanggaran hukum yang dilakukannya.
“Kami sudah mengeluarkan daftar pencarian orang (DPO) atas kejadian ini. Memang kami kehilangan terpidana usai menjalani persidangan di PN Gunungkidul," ujarnya, Rabu (30/10/2019).
BACA JUGA: 5 Napi Rutan Wates Kulonprogo Sudah Rencanakan Kabur 3 Hari Sebelumnya
Ketika disinggung prosedur membawa tahanan, Ari Hani enggan menjelaskan. Namun diduga hal ini terjadi akibat kelalaian petugas sehingga terpidana bisa melarikan diri. Pihaknya juga telah memeriksa dua petugas Kejari Gunungkidul yang saat itu bertugas membawa tahanan dari PN Gunungkidul.
"Kami masih memeriksa. Namun belum bisa kami jelaskan. Karena kami lakukan pemeriksaan internal terlebih dahulu," katanya.
Menurutnya, saat ini upaya pencarian terus dilakukan. Bahkan pencariannya melibatkan polisi untuk menangkap kembali napi perempuan terpidana kasus pencurian tersebut.
Editor : Donald Karouw
https://ift.tt/36kjaIa
October 31, 2019 at 07:46AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Napi Perempuan di Gunungkidul Kabur usai Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara"
Post a Comment