TULUNGAGUNG, iNews.id – Kisah kelam dialami santriwati salah satu pondok pesantren (ponpes) di Tulungagung, Jawa Timur. Dia menjadi korban pencabulan dan pemerkosaan dua pria yang baru dikenalnya.
Kasus ini terungkap setelah korban membuat pengakuan kepada orangtuanya. Tak terima dengan yang terjadi kepada sang putri, orangtua korban membawa persoalan tersebut ke ranah hukum.
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tulungagung yang menerima laporan langsung menangkap dan menahan dua pemuda terlapor. Mereka berinisial TKE (22) dan CA (22) yang ditangkap dalam rumahnya masing-masing.
"Hasil pemeriksaan sementara, kedua pelaku sudah mengakui melakukan tindak pencabulan dan perkosaan kepada korban," ujar Paur Humas Polres Tulungagung Iptu Anwari, Kamis (31/10/2019).
BACA JUGA: Tak Mampu Kendalikan Nafsu, Siswa SMK di Kebumen Perkosa Perempuan Bersuami
Dia menjelaskan, kronologi peristiwa ini berawal saat kedua santriwati tersebut sedang dalam pelarian dari ponpes. Di saat itu, salah satu santriwati sakit dan mereka kelelahan serta kehabisan uang saku. Secara tak sengaja, mereka bertemu dengan dua pelaku di pinggir kali Sungai Ngrowo.
“Perkenalan mereka spontan. Pelaku TKE dan CA yang melihat ada dua gadis di jalan daerah wisata awalnya iseng menggoda laiknya sesame remaja bertemu di tempat umum,” katanya.
Anwari mengungkapkan, antara kedua pelaku dengan korban tidak pernah saling kenal sebelumnya. Setelah berkenalan, pelaku membelikan makan dan mengajak korban jalan-jalan keliling kota menggunakan sepeda motor.
“Korban meminta tolong kepada pelaku untuk membelikan makan karena sudah tidak punya bekal maupun uang saku," ucapnya.
Dalam kondisi larut dan lelah, kedua santriwati yang bingung tidak bisa meneruskan perjalanan pulang ke rumah ataupun kembali ke ponpes akhirnya dibawa ke rumah kosong milik salah satu pelaku. Namun dari keduanya, hanya korban A yang menjadi sasaran pencabulan dan perkosaan TKE maupun CA secara bergantian.
“Alibinya untuk istirahat sementara. Namun kesempatan itu digunakan pelaku TKE dan CA untuk mencabuli korban bahkan memperkosanya beberapa kali,” katanya.
Berdasarkan penyelidikan, kedua pelaku telah ditetapkan polisi sebagai tersangka. Mereka dijerat Pasal Undang-undang (UU) Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun.
Editor : Donald Karouw
https://ift.tt/2JH4rh0
November 01, 2019 at 07:53AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Kabur dari Ponpes, Santriwati di Tulungagung Diperkosa 2 Pria Bergiliran"
Post a Comment