JAKARTA , iNews.id - Aksi unjuk rasa atau demonstrasi kerap mengakibatkan kerusakan materi. Salah satunya adalah kendaraan di lokasi aksi unjuk rasa.
Apakah kerusakan mobil akibat demo bisa ditanggung asuransi? Terjebak dalam kerusuhan tidak dikehendaki oleh siapa pun. Batu yang dilemparkan pendemo bisa saja mengenai mobil Anda. Mulai dari baret kecil sampai kerusakan berat, seperti bodi penyok,kaca pecah, bahkan habis terbakar.
Saat semua sudah terjadi dan musibah telah menimpa, biasanya Anda baru sadar betapa pentingnya asuransi mobil. Asuransi saat ini banyak digunakan masyarakat karena sifatnya penting untuk menjaga mobil dari berbagai kejadian yang tidak diinginkan.
Dalam keterangan tertulisnya kepada iNews.id, Seva.id membagikan tips, sebelum mengklaim asuransi, pertama, pastikan jaminan asuransi mobil telah diperluas paket tanggungannya, yakni Strike, Riot and Civic Commotion (SRCC). SRCC adalah layanan perlindungan tambahan asuransi, yang meliputi kerusuhan, pemogokan, dan huru-hara.
Tentu ada biaya tambahan yang harus dibayarkan sesuai syarat dan ketentuan perusahaan asuransi. Bila Anda mengikuti paket SRCC, mobil rusak akibat demo akan mendapatkan ganti rugi dari asuransi.
Bagaimana cara klaimnya? Anda harus mengikuti prosedur yang sudah ditetapkan perusahaan asuransi. Untuk dapat mengajukan klaim kerusakan kendaraan, Anda terlebih dahulu melapor kepada pihak asuransi.
Selanjutnya, foto bagian mobil yang rusak. Foto ini berperan sebagai bukti untuk mengajukan proses klaim asuransi nantinya.
Lalu siapkan surat-surat atau dokumen mobil. Setiap perusahaan memiliki kebijakan berbeda-beda.
Untuk mengurus dokumen datangi bengkel yang bekerja sama dengan perusahaan asuransi tempat Anda menjamin kendaraan. Bengkel tersebut akan menghubungi perusahaan asuransi dan melihat kerusakan yang terjadi pada mobil Anda. Batas maksimal untuk menghubungi perusahaan asuransi adalah 3×24 jam setelah peristiwa yang mengakibatkan kerusakan.
Pada saat di bengkel, Anda akan diberikan formulir klaim asuransi. Isilah formulir dengan jelas dan jujur, isi semua detail kejadian dengan benar, jangan pernah anggap remeh hal tersebut karena pihak asuransi akan melakukan crosscheck laporan terhadap mobil Anda.
Mobil dengan kerusakan yang masih terhitung wajar, seperti lecet atau penyok kecil mungkin hanya butuh waktu 3-4 hari maksimal 7 hari pengerjaan. Namun, jika kerusakan parah, bisa sampai dua minggu lebih atau bahkan sebulan. Belum lagi jika sparepart yang dibutuhkan harus pesan dan impor dari luar negeri.
Setelah proses klaim selesai, Anda akan mendapat ganti rugi berdasarkan layanan asuransi kendaraan yang didaftarkan.
Selama memiliki asuransi, Anda tidak perlu panik jika mobil rusak akibat demo. Tapi, jangan karena sudah memiliki asuransi Anda malah berkendara dengan seenaknya dan berusaha masuk ke lokasi kerusuhan.
Selalu taati peraturan, berkendara dengan aman, dan hindari hal-hal yang bisa mencelakai diri dan kendaraan.
Editor : Dani Dahwilani
https://ift.tt/36hlLTm
October 30, 2019 at 06:56AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Cara Mengurus Klaim Asuransi Mobil Rusak akibat Unjuk Rasa"
Post a Comment