JEMBER, iNews.id – Seorang suami di Kabupaten Jember, Jawa Timur, menghabisi nyawa istri yang baru dinikahinya sembilan bulan silam. Pelaku sempat membuat alibi seakan-akan korban tewas bunuh diri.
Polres Jember yang menyelidiki kasus tersebut akhirnya mengungkap fakta sesungguhnya dan menetapkan Rendi Setiawan (28) suami korban sebagai tersangka. Dia menusuk istrinya Fani Amalia Heniati (26) dengan sebilah pisau dapur dalam kamar di rumah mereka Perumahan Karyawan Afdeling Dampar, Kebun Mumbul PTPN XII Desa Kawangrejo, Kabupaten Jember, Jawa Timur, Minggu (27/10/2019).
"Korban inisial F yang tewas dengan sebuah pisau tertancap di perut bukan korban bunuh diri. Dia merupakan korban pembunuhan yang dilakukan suaminya sendiri," kata Kapolres Jember AKBP Alfian Nurrizal saat ekspose, Senin (28/10/2019).
Pengungkapan kasus ini menurutnya berdasarkan hasil olah TKP dan keterangan sejumlah saksi. Polisi mencurigai keterangan pelaku. Dan setelah diselidiki lebih mendalam, pelaku akhirnya mengakui perbuatannya.
“Hasil penyelidikan intensif tidak ada kerusakan dalam rumah sehingga pelaku kami duga orang dalam. Selain itu, tubuh korban juga ditutupi boneka yang tak mungkin terjadi jika korban bunuh diri,” katanya.
Menurut pengakuan pelaku, pembunuhan tersebut dia rancang sedemikian rupa lantaran merasa kesal dan kecewa terhadap korban.
“Motifnya, pelaku merasa tak dihargai sebagai suami. Kemarahan itu membuatnya dia menusuk korban hingga tewas. Selain itu juga faktor ekonomi keluarga,” ujarnya.
Pengakuan pelaku, kronologi pembunuhan berawal saat dia meminta izin untuk pulang ke rumah dengan alasan istri sakit. Pelaku kemudian pura-pura membeli obat dan datang ke rumah. Dia menyumpal mulut korban dengan boneka dan menusuk korban dengan pisau saat sedang tertidur.
"Kedalaman pisau yang tertancap di tubuh korban sampai 26 cm, jadi tak mungkin bunuh diri. Kalau bunuh diri, pisau baru masuk 10 cm saja sudah terasa sakit dan pasti akan dilepas," ucapnya.
Setelah membunuh, pelaku berpura-pura meminta tolong kepada bibi dan adiknya untuk mengecek kondisi korban yang sakit.
"Pelaku berpura-pura mau membeli obat untuk korban, namun saat telepon tidak diangkat sehingga minta tolong bibi dan adiknya untuk mengecek kondisi istrinya di rumah. Saksi menemukan korban dalam keadaan meninggal dunia dengan pisau yang masih tertancap di perutnya," tutur Kapolres.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang 23 tahun 2004 tentang KDRT dan subsider 338 KUHP tentang Pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Editor : Donald Karouw
https://ift.tt/2pbWUjj
October 29, 2019 at 07:52AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Merasa Tak Dihargai, Suami Tusuk Istri di Jember hingga Tewas"
Post a Comment