JAKARTA, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan mengumumkan secara resmi besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) 2020 Jumat (1/11/2019). Besaran UMP 2020 kisaran Rp4.200.000.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) DKI Jakarta Andri Yansyah mengatakan, pengumuman akan disampaikan langsung Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. "Insya Allah, kan dah ketentuannya gitu. Bukan hanya keluarkan tapi umumkan," ujarnya saat dihubungi wartawan, Kamis (31/10/2019).
Menginai besaran UMP 2020 untuk wilayah DKI Jakarta, dia masih enggan membocorkan pada wartawan. Namun, dipastikan angkanya sebesar Rp4,2 juta. "Iya sekitar segitu, nanti besok sabar," ujar Andri.
Merujuk Pasal 44 Ayat 1 dan 2 PP Nomor 78 Tahun 2015, peningkatan nilai UMP berdasarkan formula penambahan dari pertumbuhan ekonomi nasional (PDB) dan data inflasi nasional.
Data inflasi nasional dan pertumbuhan ekonomi nasional (pertumbuhan produk domestik bruto) yang akan digunakan untuk menghitung upah minimum tahun 2020, bersumber dari Badan Pusat Statistik BPS) sesuai dengan Surat Kepala BPS RI Nomor B-246/BPS/1000/10/2019 tanggal 2 Oktober 2019.
Penetapan upah minimum 2020 merupakan hasil dari penambahan upah minimum 2019 dikalikan tingkat inflasi plus pertumbuhan ekonomi nasional, sesuai dengan Pasal 44 Ayat 1 dan Ayat 2 PP Nomor 78 Tahun 2015.
Bila mengalami kenaikan 8 persen, UMP DKI pada 2019 yang berjumlah Rp3.940.973,096 akan meningkat menjadi Rp4.276.349,86 pada 2020. Jumlahnya meningkat sekitar Rp335.376,80.
Dengan begitu, Andri menuturkan, angka 8,51 persen tersebut menjadi patokan Pemprov DKI untuk menaikkan UMP. "Iya itu salah satu pedoman yang akan kami pegang seperti itu," katanya beberapa waktu lalu.
Editor : Djibril Muhammad
https://ift.tt/34h0cR0
November 01, 2019 at 07:59AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Hari Ini Pemprov Bakal Umumkan UMP DKI, Besarannya Sekitar Rp4,2 Juta"
Post a Comment