
PATHEIN, iNews.id - Pengadilan Internasional atau International Court of Justice (ICJ) di Den Haag, Belanda, menggelar sidang tuduhan kasus genosida terhadap Myanmar sejak Selasa hingga Kamis (10-12/12/2019).
Myanmar diwakili langsung oleh pemimpin Aung San Suu Kyi yang pada Rabu memberikan penjelasan bahwa tidak ada genosida terhadap etnis Rohingya di Rakhine, meski dia mengakui bahwa aparat militer telah beritindak tidak proporsional terhadap warga sipil.
Di saat bersamaan, sebanyak 95 warga Rohingya, 25 di antaranta anak-anak, diseret ke pengadilan di Kota Pathein karena meninggalkan kota tanpa izin dari pihak berwenang. Mereka melarikan diri bukan tanpa alasan, namun untuk mendapatkan kehidupan lebih baik dan menghindari penyiksaan dari tentara.
Satu demi satu para tahanan dibawa dari mobil polisi di pengadilan di Kota Pathein, Myanmar.
Pengacara para terdakwa, Thazin Myat Myat Win, mengatakan, 95 warga itu membayar masing-masing beberapa ratus dolar demi mendapatkan kesempatan hidup lebih baik di tempat lain. Mereka menghadapi ancaman hukuman 2 tahun penjara karena tuduhan melanggar undang-undang imigrasi.
Penangkapan belangsung pada 29 November setelah mereka melakukan perjalanan menggunakan kapal dari Rakhine ke pantai selatan, di mana bus sudah menunggu untuk membawa mereka ke Yangon. Sidang lanjutan terhadap 95 terdakwa akan digelar pada 20 Desember.
Mereka merupakan kelompok ketiga dalam beberapa bulan terakhir yang ditangkap dan diadili dalam upaya untuk melarikan diri dari Rakhine.
Untuk mencairkan kemarahan kelompok HAM, para anak-anak dan remaja dikirim ke pusat penahanan sementara. Seorang anak berusia 5 tahun dipenjara bersama ibu dan anggota kelompok lainnya. Pada sidang sebelumnya ada 52 orang yang dijatuhi hukuman 2 tahun penjara.
"Pemerintah Myanmar harus segera membebaskan etnis Rohingya yang dipenjara karena menggunakan hak untuk kebebasan bergerak," kata John Quinley, dari Fortify Rights.
Dia menyebut, penangkapan itu merupakan contoh dari upaya terus menerus Pemerintah Myanmar untuk membasmi etnis Rohingya.
"Pengadilan Internasional harus mengeluarkan langkah-langkah sementara untuk menghentikan penganiayaan dan kekerasan yang sedang berlangsung," kata Quinley.
Etnis Rohingya yang mendiami Negara Bagian Rakhine hidup di bawah tekanan dan ancaman pembunuhan. Mereka diberikan sedikit akses untuk mendapat perawatan kesehatan, pendidikan, sampai mata pencaharian.
Tak heran jika organisasi HAM independen Amnesty International menyebut kondisi ini sebagai sistem apartheid.
Selama bertahun-tahun etnis Rohingya berusaha meninggalkan kampung halaman menggunakan perahu, kereta api, dan bus dalam upaya untuk keluar dari potensi kekerasan yang dilakukan militer.
Sejak kekerasan pada Agustus 2017, lebih dari 730.000 muslim Rohingya meninggalkan Rakhine untuk eksodus ke Bangladesh. Angka itu menambah jumlah pengungsi Rohingya yang mendiami kamp-kamp pengungsian di Bangladesh menjadi lebih dari 1 juta orang.
Para penghuni kamp pengungsi sebelumnya juga merupakan korban kekerasan militer Myanmar di masa silam.
Penyelidik HAM PBB menyebut ada praktik genosida terhadap etnis Rohingya. Kekerasan yang mereka alami sudah di luar batas. Banyak warga dibunuh, dibakar, dan para perempuan dewasa dan anak-anak diperkosa lebih dulu sebelum dibunuh. Sebagian dari mereka yang berhasil melarikan diri melahirkan bayi di kamp pengungsian Bangladesh.
Editor : Anton Suhartono
https://ift.tt/2PykFem
December 12, 2019 at 08:48AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Saat Sidang Genosida di Den Haag, 95 Muslim Rohingya Termasuk Anak-Anak Dibawa ke Pengadilan"
Post a Comment