PUNCAK, iNews.id - Polisi menangkap empat orang terduga muncikari prostitusi di wilayah Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat (Jabar). Mereka menawarkan layanan jasa esek-esek bermodus kawin kontrak dengan target wisatawan asing asal Timur Tengah.
Kapolres Bogor, AKBP M Joni mengatakan, kasus ini terbongkar saat ada laporan dari masyarakat dan video viral wisata prostitusi di kawasan Puncak.
"Atas laporan itu, polisi menggelar rapat dengan Forkopimda Bogor, dan menangkap empat orang tersangka yang diduga muncikari kawin kontrak. Mereka dua laki-laki dan dua perempuan," kata Joni kepada wartawan di Mapolres Bogor, Senin (23/12/2019).
BACA JUGA: Bupati Bogor Minta Tokoh Agama Awasi 6 Desa Lokasi Kawin Kontrak di Puncak
Keempat orang ini masing-masing berinisial ON alias Mami E, IM alias Mami R, BS, dan K. Untuk peranannya, Mami E, Mami R dan BS merekrut perempuan dewasa untuk dipekerjakan sebagai istri kontrak. Sedangkan K sopir yang menawarkan jasa ke turis.
Kepada polisi, para muncikari yang kebetulan mantan TKI di Arab Saudi tersebut mengaku, menawarkan bisnis haram itu kepada para turis asal Timur Tengah yang sedang berkunjung ke kawasan Puncak.
"Jadi mereka paham berbahasa arab," ujar dia.
BACA JUGA: Polda- Imigrasi Kalbar Bongkar Sindikat Perdagangan Orang Bermodus Kawin Kontrak
Selain empat mucikari, polisi juga mengamankan pria Timur Tengah berinisial H, serta enam perempuan yang menjadi korban prostitusi tersebut. Dari tangan mereka, petugas mendapatkan barang bukti berupa uang tunai Rp7 juta hasil transaksi, dua unit mobil dan 11 ponsel.
"Kita kenakan Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang Nomor 21 tahun 2007 Pasal 2 ancamannya di atas lima tahun penjara," pungkas Joni.
Editor : Andi Mohammad Ikhbal
https://ift.tt/2Qi7uPf
December 24, 2019 at 09:05AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Polisi Bongkar Kasus Prostitusi Bermodus Kawin Kontrak di Puncak Bogor"
Post a Comment