Search

Mahathir Jawab Pernyataan Kemlu India soal Kritikan UU Anti-Muslim

KUALA LUMPUR, iNews.id - Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohamad membalas komentar Kementerian Luar Negeri India soal kritikannya terhadap UU Amandemen Kewarganegaraan (CAA) yang dinilai diskriminatif.

Sebelumnya Mahathir menyesalkan pemberlakuan UU yang menyudutkan umat Islam itu di KTT Kuala Lumpur 2019 pada Jumat (20/12/2019).

"Orang-orang sudah sekarat karena aturan ini, jadi mengapa ada keharusan melakukan hal ini. Selama hampir 70 tahun, mereka hidup bersama sebagai warga negara tanpa masalah? Jika kita melakukannya di sini, Anda tahu apa yang akan terjadi. Akan ada kekacauan, akan ada ketidakstabilan dan semua orang akan menderita," kata Mahathir.

Kementerian Luar Negeri India mengomentari pernyataan Mahathir dengan menyebut, UU baru tersebut mengatur percepatan naturalisasi kewarganegaraan terhadap kelompok minoritas dari tiga negara Asia Selatan.

"Undang-undang ini tidak memengaruhi status warga negara India dengan cara apa pun atau menghilangkan status keagamaan warga. Oleh karena itu, komentar Perdana Menteri Malaysia secara faktual tidak akurat. Kami menyerukan Malaysia untuk tidak mengomentari perkembangan di dalam negeri India, terutama tanpa pemahaman yang benar tentang fakta," demikian pernyataan kemlu.

Mahathir pun membalas komentar "faktual tidak akurat" itu dengan mengatakan bahwa Pemerintah India memiliki hak untuk menyampaikan sikap.

"Pendapat mereka adalah pendapat mereka, pendapat saya adalah pendapat saya. Jika Anda ingin memercayai saya atau orang lain, itu terserah Anda," ujarnya, dikutip dari The Star, Minggu (22/12/2019).

Dia menegaskan kembali pernyataannya bahwa "sangat disayangkan" India mengecualikan muslim dari tiga negara, yakni Bangladesh, Pakistan, dan Afghanistan, menjadi warga sebagaimana tercantum dalam CAA.

Lebih lanjut Mahathir menjelaskan, KTT Kuala Lumpur bertujuan memperbaiki kondisi di negara-negara muslim, tidak ditujukan kepada negara lain.

"Kami tidak mengharapkan negara-negara lain menerima saran serta tidak melakukan hal-hal buruk terhadap negara-negara muslim. Kami tidak menyebutkan banyak contoh di mana kekeliruan dilakukan terhadap umat Islam dan negara-negara muslim," tuturnya.

Parlemen India pada Rabu pekan lalu mengesahkan UU yang menawarkan percepatan pemberian status kewarganegaraan kepada imigran minoritas di antaranya penganut Hindu, Budha, Sikh, dan Kristen, asal Pakistan, Bangladesh, dan Afghanistan, namun tak menyertakan muslim.

Kecaman terhadap pemberlakuan UU kewarganegaraan itu tak hanya datang dari kalangan muslim, melainkan para aktivis serta oposisi karena dianggap sebagai upaya mengubah India menjadi negara Hindu, bukan sekuler lagi.

India sebelumnya memberlakukan aturan yang memungkinkan status kewarganegaraan bagi hampir 2 juta warga Negara Bagian Assam, mayoritas muslim, dicabut meskipun mereka sudah tinggal beberapa generasi di India.

Editor : Anton Suhartono

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/2PK7R62
December 22, 2019 at 07:13AM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Mahathir Jawab Pernyataan Kemlu India soal Kritikan UU Anti-Muslim"

Post a Comment

Powered by Blogger.