
JAKARTA, iNews.id - Penilangan terhadap para pengendara motor yang melintas di jalur sepeda resmi berlaku hari ini, Rabu (20/11/2019). Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta bekerja sama dengan polisi untuk menindak para pelanggar tersebut.
Kepala Dishub DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, dasar hukum penilangan terhadap para pelanggar adalah Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Nah, jalur sepeda akan berlaku efektif pada tanggal 20 November dan oleh sebab itu penegakan hukum berlaku efektif," katanya kepada wartawan, Rabu (20/11/2019).
BACA JUGA:
Pergub Jalur Sepeda Diteken Anies, Pengendara Motor Melanggar Bakal Ditilang
Pelanggar Jalur Sepeda Mulai Ditilang 20 November 2019
Kenali Marka Jalur Sepeda, Melanggar Kena Sanksi Tilang dan Denda Rp500.000
Syafrin menjelaskan, dalam Pasal 284, UU LLAJ menyebutkan, pelanggar lalu lintas untuk jalur sepeda dikenakan sanksi tindak pidana ringan berupa pidana dua bulan atau denda maksimal Rp500 ribu.
"Kita pasang marka utuh di sana kemudian ada kendaraan motor yang melanggar, itu kena pelanggaran marka," katanya.
Pemberlakauan sanksi dan denda terhadap para pelanggar itu setelah uji coba jalur sepeda berakhir pada Selasa, 19 November 2019. Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan juga telah menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) tentang Jalur Sepeda di Jakarta kemarin.
Pada tahun ini, rute jalur sepeda di Jakarta yang sudah dibuat sepanjang 63 km. Fase pertama sepanjang 25 km dengan rute Jalan Medan Merdeka Selatan, Jalan MH Thamrin, Jalan Imam Bonjol, Jalan Pangeran Diponegoro, Jalan Proklamasi, Jalan Pramuka, Jalan Pemuda.
Selanjutnya, fase kedua sepanjang 23 km dengan rute Jalan Sudirman, Jalan Sisingamangaraja, Jalan Panglima Polim, dan Jalan RS Fatmawati Raya. Sementara, fase ketiga sepanjang 15 km dengan rute Jalan Tomang Raya, Jalan Cideng Timur, Jalan Kebon Sirih, Jalan Matraman Raya, Jalan Jatinegara Barat, dan Jalan Jatinegara Timur.
Editor : Djibril Muhammad
https://ift.tt/333UNvJ
November 20, 2019 at 08:58AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Resmi Berlaku Hari Ini, Pelanggar Jalur Sepeda Kena Tilang dan Denda Rp500.000"
Post a Comment