SEMARANG, iNews.id - Lima siswa SMP di Kota Semarang, Jawa Tengah (Jateng), yang berdandan menggunakan kostum pocong untuk menakuti pengguna jalan, tidak diproses hukum. Polisi hanya akan memberikan pembinaan ke lima pelajar tersebut atas ulah usilnya terhadap warga.
Kapolsek Mijen, Kompol Budi Abadi mengatakan, kelima siswa itu hanya dibina oleh petugas. Mereka tidak diproses hukum, namun tetap diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan semacam itu lagi.
"Hanya diminta membuat surat pernyataan yang isinya permintaan maaf dan tidak akan mengulangi perbuatannya," kata Budi di Kota Semarang, Jateng, Senin (11/11/2019) kemarin.
BACA JUGA: Berdandan Ala Pocong dan Takuti Warga, 5 Pelajar SMP di Semarang Ditangkap Polisi
Meski tidak diproses hukum, polisi masih mendalami motif mereka melakukan aksi yang dianggap sebagai candaan belaka. Ketika ditanya petugas, mereka malah saling lempar tanggung jawab mengenai siapa yang punya ide awalnya.
Sebelumnya, polisi menangkap lima pelajar tingkat SMP, masing-masing berinisial MF, RK, TG, FN dan MH. TG dan RK sempat kabur namun polisi tetap mengejar keduanya hingga kemudian diamankan di rumah mereka masing-masing.
BACA JUGA: Detik-Detik Penangkapan 2 Pemuda Bikin Prank Pocong di Makassar
Sedangkan MF langsung ditangkap petugas di lokasi, tepatnya di depan eks Puskesmas Mijen Jalan Semarang - Boja, dengan kondisi masih memakai kostum pocong. Mereka dibawa ke Mapolsek Mijen untuk mendapat pembinaan polisi didampingi orang tua serta pihak sekolah.
"Petugas Lantas yang sedang melakukan patroli, menangkap para pelaku tersebut," ujarnya.
Editor : Andi Mohammad Ikhbal
https://ift.tt/2Q9wZn6
November 12, 2019 at 07:45AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Polisi Tak Proses Hukum 5 Pelajar di Semarang Berdandan Pocong untuk Takuti Warga"
Post a Comment