
JAKARTA, iNews.id – Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS) menyerukan oknum polisi yang menembak dua mahasiswa Universitas Halu Oleo hingga tewas harus diproses hukum. Menurut LSM itu, sanksi etik dan prosedur tidak akan menyelesaikan masalah.
Hingga lebih dari dua pekan setelah penembakan terhadap Randi (20) dan M Yusuf Kardawi (19) terjadi, Polri belum juga menetapkan tersangka pelaku penembakan.
"Kami menyatakan akuntabilitas Polri dalam penanganan kasus ini tidak hanya mengedepankan pengungkapan pelanggaran etik dan prosedur, Kapolri (Tito Karnavian) harus memprioritaskan akuntabilitas kasus ini melalui ranah pertanggungjawaban pidana," ujar Koordinator KontraS, Yati Andriyani, di Jakarta, Senin (14/10/2019).
Bukti-bukti jatuhnya korban jiwa dalam penggunaan senjata api dinilainya cukup untuk segera dilakukan penetapan tersangka penembakan mahasiswa, meski selongsong peluru yang ditemukan saksi tidak diketahui kelanjutan prosesnya.
BACA JUGA: KontraS Temukan Kejanggalan dalam Kematian Akbar Alamsyah
Tindakan Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian mencopot Kapolda Sulawesi Tenggara disebutnya tidak cukup lantaran pelaku penembakan masih belum terungkap. Dari investigasi yang dilakukan, KontraS menyimpulkan terjadi dugaan tindakan di luar prosedur dalam pengamanan unjuk rasa oleh aparat kepolisian dengan menggunakan kekuatan tidak proporsional dan terukur.
Yati mengatakan, berdasarkan keterangan saksi peristiwa, diduga penembakan dengan senjata api sejak awal digunakan untuk tujuan pembubaran massa mahasiswa Universitas Halu Oleo.
"Dalam pengamanan unjuk rasa, kepolisian punya prosedur operasional standar dalam tahapan tertentu, tapi dalam hal ini kami menduga penggunaan senjata api sejak awal," tutur dia.
Editor : Ahmad Islamy Jamil
https://ift.tt/2OMOWr9
October 15, 2019 at 07:00AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "KontraS: Usut Tuntas Penembak Mahasiswa di Kendari"
Post a Comment