Search

Sindikat Penipuan Online Asal China Keruk Keuntungan Rp36 Miliar

JAKARTA, iNews.idPolda Metro Jaya menangkap 91 pelaku kasus penipuan online. Sebanyak 85 tersangka di antaranya merupakan warga negara China. Dari serangkaian aksi itu mereka telah mengeruk keuntungan hingga Rp36 miliar.

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Gatot Eddy Pramono mengatakan, 85 warga China ini ditangkap di tujuh lokasi. Enam berada di wilayah hukum Polda Metro Jaya dan satu lainnya di Kota Malang. Dari enam lokasi di Jakarta diamankan barang bukti berupa ponsel, komputer, hingga laptop.

Gatot mengatakan, penindakan dilakukan berdasarkan informasi yang didapat dari kepolisian China bahwa Indonesia dijadikan tempat aksi para sindikat penipuan online asal Negara Tiongkok tersebut. Sebagian besar korbannya merupakan warga negara China.

"Kami melakukan penindakan karena dua minggu lalu mendapat info dari teman-teman polisi China dan Kedubes China bahwa di Indonesia ada tindakan atau pelaku kejahatan WNA China yang korbannya ada di China," ucap Gatot di Polda Metro Jaya, Selasa (26/11/2019).

Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Gatot Eddy Pramono. (Foto: iNews.id/Saeful Anwar).

Dalam melakukan aksinya, sindikat ini mengaku sebagai polisi, jaksa hingga banker. Mereka mengiming-imingi dapat menangani masalah yang dihadapi calon korbannya.

Mereka meminta sejumlah uang atas bantuan tersebut. Begitu sudah menerima uang, mereka menghilang. Tidak hanya itu, mereka juga mengaku sebagai bankir untuk menawarkan investasi kepada korbannya.

Uang yang diterima itu lantas dikirim pada salah satu bank di China. Dari hitungan audit kepolisian, kelompok ini sudah berhasil meraup keuntungan puluhan miliar rupiah.

"Dari investigasi sementara kerugian mencapai Rp36 miliar. Saat ini kepolisian sedang koordinasi dengan imigrasi untuk menangani pelaku-pelaku kejahatan ini," ucap Gatot.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, kelompok ini mempunyai jaringannya yang berada di China. Yusri menyebut pihaknya bersama polisi China masih menyelidiki kasus tersebut.

Kelompok WN China yang berada di Indonesia ini kerap berganti pelaku setiap tiga bulan sekali. Para pelaku menggunakan visa wisata untuk datang ke Indonesia.

Para tersangka dikenakan Pasal 30 junto Pasal 45 dan Pasal 32 junto Pasal 48 atau Pasal 35 junto Pasal 51 UU RI no 19 tahun 2016 tentang ITE atau Pasal 378 KUHP. Polda Metro Jaya masih berkoordinasi dengan Mabes Polri dan polisi China terkait penahanan para tersangka dan kelanjutan penyidikan kasus tersebut.

Editor : Zen Teguh

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/35Dwwyg
November 27, 2019 at 07:00AM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Sindikat Penipuan Online Asal China Keruk Keuntungan Rp36 Miliar"

Post a Comment

Powered by Blogger.