
JAKARTA, iNews.id - Juru Bicara Presiden Joko Widodo (Jokowi) Fadjroel Rachman menyebut Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tidak perlu mundur sebagai kader Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan jika resmi menjadi bos di BUMN. Alasannya, Ahok bukan pengurus parpol dan/atau calon legislatif dan/atau anggota legislatif.
Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Perindo, Ahmad Rofiq menyarankan mantan gubernur DKI Jakarta itu cuti dari keanggotaannya di PDIP, jika resmi ditunjuk sebagai salah satu direktur di BUMN.
"Saran saya jika memang keduanya (pengurus partai atau hanya sebagai kader) tidak dapat dilakukan, maka saran saya cuti sebagai keanggotaan parpol. Tidak harus keluar," katanya di Jakarta, Senin (18/11/2019).
BACA JUGA:
Istana Sebut Ahok Tak Harus Mundur dari PDIP Jika Jabat Pimpinan BUMN
Benarkah Ahok Jadi Bos Pertamina atau PLN? Ini Bocoran dari Jokowi
Jadi Bos BUMN, Ahok Diminta Mundur dari PDIP dan Ubah Pola Komunikasi
Rofiq meminta semua pihak melihat aturan terkait BUMN. Namun, menurut dia, yang perlu mendapat penjelasan lebih lanjut adalah yang tidak boleh dari partai politik itu menjadi pimpinan atau sebatas karyawan di BUMN.
"Publik sepertinya masih multi tafsir atas dua hal tersebut karena keduanya mempunyai bobot yang berbeda. Jika sebagai pimpinan maka jelas pengaruh politik akan dianggap mempengaruhi kebijakannya padahal belum tentu, di sisi lain kalau hanya sebagai anggota tentu akan semakin clear dan akan bisa bekerja secara optimal," tuturnya.
Sebelumnya, Juru Bicara Presiden Joko Widodo (Jokowi), Fadjroel Rachman memastikan Ahok tidak harus mundur dari posisinya sebagai kader parpol. Menurut dia, tak ada aturan tertulis yang mewajibkan Ahok harus mundur sebagai kader PDIP jika menjabat pimpinan di BUMN.
"Kader tidak masalah, sepanjang bukan pengurus parpol dan/atau calon legislatif dan/atau anggota legislatif. Kalau pengurus parpol menurut Permen BUMN harus mengundurkan diri, kader tidak masalah," ujarnya dalam keterangan di Jakarta, Minggu (17/11/2019).
Berdasarkan hasil pembicaraan dengan Menteri BUMN, Erick Tohir, Fadjroel mengungkapkan, pengurus BUMN dipilih melalui Tim Penilai Akhir (TPA) sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 177 Tahun 2014.
"Selain itu juga memenuhi persyaratan lain sesuai Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-02/MBU/02/2015 yaitu bukan pengurus partai politik dan/atau calon anggota legislatif dan/atau anggota legislatif. Calon anggota legislatif atau anggota legislatif terdiri dari calon/anggota DPR, DPD, DPRD, Tingkat I, dan DPRD Tingkat II," tuturnya.
Editor : Djibril Muhammad
https://ift.tt/2r2Bm90
November 18, 2019 at 07:49AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Sekjen Perindo Sarankan Ahok Cuti sebagai Kader PDIP Jika Jadi Bos BUMN"
Post a Comment