
JAKARTA, iNews.id - Komedian Tri Retno Prayudati alias Nunung dan suami, July Jan Sambiran akan membacakan nota pembelaan, Rabu (20/11/2019). Pleidoi tersebut merupakan jawaban atas tuntutan 1 tahun 6 bulan penjara yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU).
Nunung dan suami merupakan terdakwa kasus penyalahgunaan narkoba. Jaksa mendakwa Nunung dan suami dengan tiga pasal sekaligus yakni Pasal 112, 114 dan 127 tentang narkotika. Keduanya dijadikan dalam satu berkas perkara.
Seperti yang tertera dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu, sidang Nunung dan suami dengan agenda pledoi akan digelar pukul 14.00 WIB.
BACA JUGA:
Dituntut 1,5 Tahun Penjara, Sidang Pleidoi Komedian Nunung dan Suami Digelar Pekan Depan
Dituntut 1 Tahun 6 Bulan, Komedian Nunung Cemberut dan Tak Mau Bicara
Komedian Nunung dan Suami Dituntut 1,5 Tahun Penjara Perkara Narkoba
Tuntutan itu dipotong masa penahanan dengan ketentuan yang bersangkutan wajib menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur. Tuntutan dibacakan jaksa pada Rabu, 13 November 2019 pekan lalu.
Jaksa menilai Nunung dan suami terbukti secara sah telah bersalah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
"Menjatuhkan pidana penjara terhadap masing-masing terdakwa selama satu tahun enam bulan dipotong tahanan dengan ketentuan terdakwa perlu pidana di RSKO Cibubur Jakarta Timur dan diperhitungkan sebagai sisa menjalani pidana serta dipotong masa tahanan di RSKO yang telah dijalani," kata JPU Boby Mokoginta di persidangan.
JPU menyatakan terdakwa satu Tri Retno Prayudati alias Nunung dan terdakwa dua July Jan Sambiran bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menggunakan narkotika golongan I bagi diri sendiri sebagaimana diatur Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Adapun hal yang memberatkan perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam melaksanakan pemberantasan narkotika. Sedangkan hal yang meringankan para terdakwa tidak berbelit-belit dalam memberikan keterangan, para terdakwa menyesali perbuatannya.
Pengacara hukum Nunung, Wijoyono Hadi Sukrisno mengatakan yang lebih mengetahui lama atau tidaknya masa pidana yang dijatuhkan pada kliennya adalah jaksa. Yang terpenting, permohonan dari keluarga di keterangan yang disampaikan pada persidangan lalu untuk dilakukan rehab telah terpenuhi dalam tuntutan jaksa yang menuntut keduanya menjalani rehab.
"Jaksa dalam tuntutannya menuntut rehab. Dan tempatnya pun sudah tentukan kejaksaan di RSKO sesuai permintaan keluarga juga. Jadi tinggal kita ajukan pledoi dan nanti putusan dari hakim seperti apa," kata Wijoyono usai persidangan Rabu (13/11/2019).
Nunung dan suaminya Iyan ditangkap polisi atas dugaan penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di rumah mereka di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, pada 19 Juli 2019 sekitar pukul 13.15 WIB.
Keduanya ditangkap sehari setelah melakukan transaksi sabu dengan tersangka HM pada tanggal 18 Juli 2019. Nunung memesan dua gram sabu dari tersangka.
Dari penangkapan itu, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, alat hisap sabu dan sabu sisa pakai seberat 0,36 gram.
Nunung dan suaminya didakwa tiga pasal alternatif yakni Pasal 114 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dan atau perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dalam Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 UU RI 35 tahun 2009 tentang narkotika dan atau Pasal 127 ayat 1 huruf a UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Editor : Djibril Muhammad
https://ift.tt/2Or0E8V
November 20, 2019 at 07:51AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Komedian Nunung dan Suami Bacakan Pleidoi Hari Ini"
Post a Comment