WASHINGTON, iNews.id - Hampir semua pemohon visa Amerika Serikat (AS) harus menyerahkan rincian media sosial mereka di bawah kebijakan imigrasi yang baru saja diterapkan negara itu.
Peraturan Departemen Luar Negeri menyebut, orang harus menyerahkan nama media sosial dan alamat email serta nomor telepon selama lima tahun terakhir.
Ketika diusulkan tahun lalu, pihak berwenang memperkirakan proposal tersebut akan mempengaruhi 14,7 juta orang setiap tahun.
Pemohon visa diplomatik dan resmi tertentu akan dibebaskan dari langkah-langkah baru yang ketat. Namun, orang yang bepergian ke AS untuk bekerja atau belajar harus menyerahkan informasi mereka.
"Kami terus bekerja untuk menemukan mekanisme untuk meningkatkan proses seleksi kami untuk melindungi warga AS, sambil mendukung perjalanan yang legal ke Amerika Serikat," kata departemen itu, seperti dikutip BBC.
Sebelumnya, hanya pemohon yang membutuhkan pemeriksaan tambahan -seperti orang yang pernah ke bagian dunia yang dikendalikan oleh kelompok-kelompok teroris- yang perlu menyerahkan data ini.
Namun sekarang pelamar harus menyerahkan nama akun mereka pada daftar platform media sosial, dan juga secara sukarela merinci akun mereka di situs mana pun yang belum terdaftar.
Siapa pun yang berbohong tentang penggunaan media sosial mereka dapat menghadapi konsekuensi imigrasi yang serius.
Pemerintahan Presiden Donald Trump pertama kali mengusulkan kebijakan ini pada Maret tahun lalu.
Pada saat itu, American Civil Liberties Union -kelompok hak-hak sipil- mengatakan tidak ada bukti bahwa pemantauan media sosial seperti itu efektif atau adil, dan mengatakan kebijakan ini akan menyebabkan orang menyensor diri mereka sendiri secara online.
Presiden AS Donald Trump membuat tindakan tegas terhadap imigrasi sebagai kampanye utamanya pada pemilihan presiden 2016.
Dia menyerukan "pemeriksaan ekstrem" terhadap para imigran sebelum dan selama masa jabatannya.
Pada Jumat lalu, Trump bersumpah mengenakan bea masuk yang naik secara bertahap terhadap Meksiko, jika negara tersebut tidak menghentikan imigrasi ilegal di perbatasan AS bagian selatan.
Editor : Nathania Riris Michico
http://bit.ly/2EQwdVH
June 04, 2019 at 02:33PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "AS Kini Wajibkan Para Pemohon Visa Serahkan Detail Akun Media Sosial"
Post a Comment