Search

Kepala HAM PBB Desak Brunei Batalkan Hukum Rajam Sampai Mati bagi LGBT

JENEWA, iNews.id - Komisaris Tinggi PBB untuk Hak-Hak Asasi Manusia, Michelle Bachelet, mendesak pemerintah Brunei Darussalam agar berhenti merevisi hukum pidana yang akan diberlakukan pada Rabu (3/4). Brunei memutuskan akan menghukum rajam sampai mati terhadap kaum LGBT.

Dia mengatakan hukuman mati berdasar undang-undang baru itu kejam dan tidak manusiawi, serta melanggar hukum hak asasi internasional.

Dilaporkan VOA, Selasa (2/4/2019), brosur wisata Brunei menggambarkan negara itu sebagai surga ketenangan. Mungkin itu merupakan kondisi Brunei ketika negara berasaskan Islam tersebut tidak mengeksekusi siapa pun sejak 1957.

Namun, keputusan baru-baru ini untuk memberlakukan hukuman mati -termasuk rajam- memicu kemarahan internasional.

BACA JUGA: Brunei: Hukum Rajam LGBT demi Pidanakan yang Bertentangan dengan Islam

Berdasar undang-undang yang diperbarui, orang akan dieksekusi karena pelanggaran seperti pemerkosaan, perzinahan, hubungan homoseksual, perampokan, dan penghinaan terhadap Nabi Muhammad.

Kepala HAM PBB Michelle Bachelet memperingatkan bahwa jika diterapkan, undang-undang baru itu akan menandai kemunduran serius bagi perlindungan hak asasi manusia di Brunei.

BACA JUGA: 

Kepada VOA, juru bicara Bachelet, Ravina Shamdasani, mengatakan sangat mudah melanggar aturan tersebut karena undang-undang itu sangat luas.

"Sebagai contoh, menurut undang-undang itu, adalah kejahatan memaparkan anak Muslim pada kepercayaan dan praktik agama selain Islam. Undang-Undang itu juga memperkenalkan hukuman cambuk secara terbuka untuk aborsi, misalnya, yang lagi-lagi akan secara tidak proporsional berimbas pada orang yang sudah rentan. Secara tidak proporsional, ini akan berimbas pada perempuan," ujar Shamdasani.

BACA JUGA: Brunei Akan Terapkan Hukum Rajam Sampai Mati bagi Kaum LGBT

Shamdasani mengatakan tidak ada benturan antara hak asasi dan agama. Mereka bukan kekuatan yang bertentangan.

Dia mengatakan kantornya bekerja sama dengan pimpinan agama dari seluruh dunia untuk merancang apa yang disebut Deklarasi Beirut tentang "Faith for Rights."

BACA JUGA: Terapkan Hukum Rajam ke LGBT, Sultan Minta Semua Pihak Hormati Brunei

"Ini merupakan dokumen yang sangat konstruktif, yang sekali lagi akan membantu negara-negara yang termotivasi oleh keinginan mengintegrasikan ajaran agama ke dalam undang-undang dan melakukannya sambil sepenuhnya menjunjung hak asasi manusia internasional, supaya mereka bisa bekerja bersama menghargai martabat manusia dan kesetaraan bagi semua," jelas Shamdasani.

BACA JUGA: Amnesty: Hukum Rajam Sampai Mati bagi LGBT di Brunei Mengerikan

Undang-Undang internasional membolehkan penerapan hukuman mati hanya untuk kejahatan pembunuhan atau pembunuhan yang disengaja. Menurut Bachelet, undang-undang berdasar agama tidak boleh melanggar hak asasi.

Dia menekankan kantornya siap bekerja sama dengan pemerintah Brunei supaya negara itu memenuhi kewajiban HAM internasional-nya.

Editor : Nathania Riris Michico

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/2FRcCpa
April 02, 2019 at 09:55PM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Kepala HAM PBB Desak Brunei Batalkan Hukum Rajam Sampai Mati bagi LGBT"

Post a Comment

Powered by Blogger.