Search

DPJ Laporkan Jumlah Wajib Pajak Lapor SPT Capai 11 Juta

JAKARTA, iNews.id - Tenggat waktu pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan bagi wajib pajak orang pribadi sudah terlewati. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menetapkan batas akhir pelaporan hingga kemarin, Senin, 1 April 2019.

Batas waktu itu sebenarnya telah diperpanjang, mengingat tenggat waktu sebenarnya yakni 31 Maret 2019, jatuh pada Minggu, yang merupakan hari libur.

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kemenkeu mencatat, hingga hari terakhir pelaporan SPT wajib pajak orang pribadi sebanyak 11,030 juta. Jumlah ini lebih tinggi dari tahun lalu yang sebanyak 10,237 juta.

"Itu ada peningkatan 7,75 persen dari tahun lalu," ujar Direktur Pelayanan, Penyuluhan, dan Humas Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama di Jakarta, Senin (2/4/2019).

Hestu menyatakan, jumlah wajib pajak orang pribadi yang seharusnya melaporkan SPT yakni 16,8 juta. Artinya dari realisasi tersebut baru 65,65 persen wajib pajak yang patuh melakukan pelaporan.

Dia pun mengimbau agar wajib pajak yang belum melakukan pelaporan segera memenuhi tanggung jawabnya, meski sudah melewati tenggat waktu yang ditetapkan.

"Ditjen Pajak menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada para wajib pajak yang telah membayar pajak dan menyampaikan SPT Tahunan-nya tepat waktu. Kami juga mengimbau kepada wajib pajak orang pribadi yang belum menyampaikan SPT Tahunan-nya untuk segera lapor walaupun terlambat," tuturnya.

Adapun berdasarkan Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP) diatur mengenai keterlambatan pelaporan SPT oleh wajib pajak orang pribadi akan dikenakan denda sebesar Rp100.000.

Sebelumnya, Hestu menyatakan, bagi wajib pajak yang tidak melakukan pelaporan akan dilayangkan teguran tertulis. Hal ini untuk mengingatkan kewajibannya melaporkan SPT. Maka, ketika wajib pajak tersebut memenuhi pelaporan SPT, turut dikenakan sanksi senilai Rp100.000.

"(Yang tidak lapor) diberikan teguran tertulis. Kita imbau dan lakukan pengawasan terhadap wajib pajak yang belum lapor SPT, terutama apabila berdasarkan data-data yang kita miliki, wajib pajak itu memiliki kewajiban yang harus dilaporkan dalam SPT," kata dia.

Adapun Kemenkeu menargetkan hingga akhir tahun jumlah laporan SPT Tahunan bisa mencapai 15,5 juta, mencakup wajib pajak orang pribadi dan wajib pajak badan. Jumlah itu setara 85 persen dari 18,3 juta wajib pajak yang seharusnya melaporkan SPT Tahunan. (Yohana Artha Uly)

Editor : Ranto Rajagukguk

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/2Icvhh9
April 02, 2019 at 11:07PM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "DPJ Laporkan Jumlah Wajib Pajak Lapor SPT Capai 11 Juta"

Post a Comment

Powered by Blogger.