Search

Rumah Rusak karena Banjir? Pemerintah Siapkan Bantuan hingga Rp 50 Juta - Kompas.com - KOMPAS.com

KOMPAS.com - Pemerintah memberikan bantuan kepada masyarakat Jakarta dan sekitarnya yang rumahnya rusak akibat banjir pada awal tahun 2020. 

Bantuan berupa Dana Tunggu Hunian (DTH) dan Stimulan Rumah melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana ( BNPB). 

Dana Tunggu Hunian (DTH) adalah dana yang diperuntukkan bagi penerima agar menyewa rumah sementara selama enam bulan ke depan. 

Sementara Stimulan Rumah adalah dana bantuan bagi rumah warga yang rusak akibat banjir. 

Lantas bagaimana cara mendapatkannya?

Prosedur pengajuan DTH dan Stimulan Rumah

Kepala Pusat Data Informasi dan Komunikasi Kebencanaan BNPB, Agus Wibowo menyebut Pemerintah Daerah (Pemda) akan membentuk Tim Inventarisasi lintas sektor. 

Tim ini akan melakukan survei terhadap kerusakan rumah warga dan mengklasifikasikannya ke dalam tiga jenis kerusakan yakni; Rusak Berat (RB), Rusak Sedang (RS) dan Rusak Ringan (RR). 

Wali Kota atau Bupati setempat akan membuatkan Surat Keputusan (SK) yang mencantumkan nama, alamat, juga tingkat kerusakan rumah hasil pendataan tim sebelumnya.  

Bupati atau Wali Kota juga akan menerbitkan SK Tanggap Darurat sebagai salah satu syarat mencairkan anggaran yang akan digunakan untuk pendanaan yang notabene berasal dari Dana Siap Pakai (DSP).

Jika SK sudah dibuat, maka akan dilampirkan dalam surat pengajuan DTH dan Stimulan Rumah ke BNPB.

Let's block ads! (Why?)



"Bantuan" - Google Berita
January 13, 2020 at 01:09PM
https://ift.tt/35KoLpF

Rumah Rusak karena Banjir? Pemerintah Siapkan Bantuan hingga Rp 50 Juta - Kompas.com - KOMPAS.com
"Bantuan" - Google Berita
https://ift.tt/36siyzP
Shoes Man Tutorial
Pos News Update
Meme Update
Korean Entertainment News
Japan News Update

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Rumah Rusak karena Banjir? Pemerintah Siapkan Bantuan hingga Rp 50 Juta - Kompas.com - KOMPAS.com"

Post a Comment

Powered by Blogger.