Search

PN Jaksel Gelar Sidang Perdana Praperadilan Mantan Sekretaris MA Nurhadi

JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menggelar sidang perdana praperadilan mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (6/1/2020). Sesuai jadwal yang tercantum dalam Sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) PN Jaksel sidang dimulai pukul 09.00 WIB.

Agenda sidang perdana, yaitu pembacaan permohonan yang disampaikan oleh Nurhadi selaku pemohon.

Nurhadi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi suap dan gratifikasi senilai Rp46 miliar terkait perkara di MA periode 2011-2016 oleh KPK. Nurhadi kemudian mengajukan praperadilan ke PN Jaksel karena tidak terima atas status tersangka tersebut.

BACA JUGA:

KPK Tetapkan Mantan Sekretaris MA Nurhadi Tersangka Suap-Gratifikasi Rp46 Miliar

BMKG Deteksi Bibit Siklon Tropis, Waspada Hujan Lebat Disertai Angin Kencang

Kasus yang menjerat Nurhadi merupakan hasil pengembangan operasi tangkap tangan (OTT) suap pengurusan perkara di MA yang perkaranya telah KPK selesaikan.

Dalam kasus tersebut, selain Nurhadi, KPK juga telah menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu Rezky Herbiyono dari swasta yang merupakan menantu NHD dan HS (Hiendra Soenjoto). Tersangka lain, yaitu Direktur PT MIT (Multicon Indrajaya Terminal).

Nurhadi dan Rezky diduga menerima suap atau gratifikasi terkait tiga perkara di pengadilan dengan total penerimaan Rp46 miliar.

Editor : Kurnia Illahi

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/35nqEIN
January 06, 2020 at 08:13AM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "PN Jaksel Gelar Sidang Perdana Praperadilan Mantan Sekretaris MA Nurhadi"

Post a Comment

Powered by Blogger.