
JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) kembali menggelar sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019. Sidang kali ini mengagendakan jawaban dari pihak termohon, terkait dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Jawaban pihak termohon, dalah hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) disampaikan langsung tim hukumnya yang dimpim Ali Nurdin. Dia mengatakan, berkas permohonan pemohon, dalam hal ini Tim Hukum Prabowo-Sandi, berbeda jauh dengan pokok permohonan yang sudah diregristasi MK pada 11 Juni 2019.
BACA JUGA:
Jawab Permohonan Tim Hukum Prabowo-Sandi di MK, Bawaslu Tambah 100 Halaman
Sidang Sengketa Pilpres 2019, Tim Hukum Jokowi-Ma'ruf Siapkan 2 Versi Jawaban
Sidang PHPU Pilpres 2019 Diprediksi 12 Jam, TNI-Polri Terjunkan 13.747 Personel
"Bila permohonan pada 10 Juni diakui sebagai perbaikan permohonan, hal tersebut tidak dapat dibenarkan karena telah terjadi perubahan substansi permohonan," katanya dalam sidang di MK Jakarta, Selasa (18/7/2019).
Dalam permohonan pada 10 Juni 2019, Ali memaparkan, pemohon telah mengubah posita dan petitum permohonan. Terkait hal itu, dia menilai, tidak layak diterima karena telah berubah jauh dari permohonan awal.
Dia menjelaskan, permohonan tertanggal 10 Juni, pemohon mendalilkan termohon telah melakukan kecurangan atau kesalahan dalam penghitungan suara. Padahal, pada permohonan tertanggal 24 Mei, pemohon tidak menyebutkan adanya kecurangan dan kesalahan.
"Hal ini membuktikan bahwa sesungguhnya pemohon mengakui kinerja termohon, bahwa termohon telah melakukan fungsi dan khasnya dengan baik dan benar," ujar Ali.
Dia kemudian meminta pemohon membuktikan tuduhannya dalam dalil yang menyebutkan terjadi kecurangan dan kesalahan KPU dalam penghitungan suara yang terjadi secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM).
Editor : Djibril Muhammad
http://bit.ly/2WNZCWH
June 18, 2019 at 05:13PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Sidang Sengketa Pilpres 2019, KPU Tolak Perbaikan Permohonan Prabowo-Sandi"
Post a Comment