JAKARTA, iNews.id – Penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri menangkap terduga pelaku penyebaran berita bohong alias hoaks terkait penyerangan masjid di Petamburan, Jakarta Barat. Terduga pelaku menyebarkan hoaks melalui media sosial (medsos) Facebook.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo mengatakan, terduga pelaku bernama Fitriadin. Dalam akun Facebook, Fitriadin menggunakan nama Adi Bima.
"Diduga menyebarkan berita hoaks penyerangan masjid di daerah Petamburan, Jakarta Barat melalui Fecebook," katanya di Jakarta, Senin (3/6/2019).
Dedi mengatakan, terduga pelaku melakukan aksinya karena emosi melihat kerusuhan yang terjadi di beberapa wilayah di Jakarta pada Aksi 21 dan 22 Mei 2019. Perbuatan terduga pelaku dilakukan atas inisiatif sendiri.
Terduga pelaku yang sudah menjadi tersangka ini, dia menambahkan, ditengarai pendukung salah satu calon presiden (capres) dan wakil presiden (cawapres). Namun, polisi tak merilis identitas capres yang didukung tersebut.
"Pelaku mem-posting foto masjid tersebut bukanlah foto masjid yang ada di Indonesia, melainkan foto masjid yang ada di Sri Langka," ujar Dedi.
Saat menangkap, penyidik menyita sejumlah barang bukti, seperti satu handphone Xiaomi Redmi 5A model MCG3B warna hitam abu-abu dan dua sim card.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 45A Ayat (2) Jo 28 Ayat (2) Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 11 tahun 2008 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 dan/atau Pasal 15 Undang–Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan/atau Pasal 207 KUHP.
"Dengan ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar dan/atau penjara paling lama 10 tahun penjara," tutur Dedi.
Editor : Djibril Muhammad
http://bit.ly/2KrN84N
June 03, 2019 at 08:18PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Polisi Tangkap Penyebar Hoaks Penyerangan Masjid di Petamburan"
Post a Comment