Search

Ini Hasil Penggeledahan KPK di Rumah Asisten Politikus PDIP Nyoman Dhamantra

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih memburu sejumlah barang bukti terkait kasus suap impor bawang putih. Kali ini tim KPK melakukan penggeledahan di rumah asisten anggota DPR RI I Nyoman Dhamantra yakni Mirawati Basri di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan (Jaksel), Selasa (13/8/2019).

Tidak hanya itu, penyidik juga menggeledah kantor Mirawati yakni Kantor Asia Tech di Jalan Cilandak KKO, Jaksel, rumah Zulfikar, serta satu Apartemen Cosmo Tamrin City di Tanah Abang, Jakarta Pusat.

"Hari ini tim meneruskan proses penggeledahan ketiga lokasi yang lainnya yaitu rumah tersangka MBS di Jagakarsa di Jakarta Selatan. Kemudian kantor Asia Tech Asia ini juga kantornya MBS di Cilandak KKO, kemudian rumah tersangka ZFK (Zulfikar), apartemen Cosmo Park Thamrin City di Tanah Abang," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (13/8/2019).

BACA JUGA:

KPK Geledah Ruang Kerja Anggota DPR dari Fraksi PDIP I Nyoman Dhamantra

Usai Segel Ruangan di Kemendag-Kementan, KPK Geledah Apartemen Nyoman Dhamantara

KPK Sita Mobil Mercedez-Benz Orang Kepercayaan Nyoman Dhamantra

Dari penggeledahan itu KPK mengamankan sejumlah barang bukti berupa elektronik seperti laptop dan dokumen-dokumen yang berkaitan degan perizinan impor bawang putih.

"Kami menemukan cukup banyak dokumen terkait dengan impor bawang putih, sehingga kami sita dokumen itu dan barang bukti elektronik seperti data-data di laptop," ujarnya.

Dalam kesempatan yang berbeda, Wakil Ketua KPK Laode M Syarif mengungkapkan sejumlah lokasi yang telah digeledah berkaitan dengan penanganan penyidikan suap izin impor produk hortikultura itu.

"Semua tempat-tempat yang digeledah dianggap oleh penyidik memiliki hubungan dengan kasus yang sedang ditangani. Mudah-mudahan ada bukti yang cukup," ungkap Laode di Galeri Nasional, Jakarta Pusat, Selasa (13/8/2019).

Sebelumnya, penyidik sudah menggeledah sejumlah lokasi lain. Di antaranya adalah apartemen dan rumah milik Nyoman.

Dalam perkara ini KPK menetapkan enam tersangka. Mereka adalah I Nyoman Dhamantra, Mirawati Basri, dan Elviyanto diduga sebagai penerima suap. Adapun, Chandry Suanda alias Afung (swasta), Doddy Wahyudi (swasta), dan Zulfikar (swasta) diduga sebagai pihak pemberi.

KPK menduga Chandry meminjam uang Rp2,1 miliar kepada Zulfikar untuk mulunasi kesepakatan pembayaran fee Rp3,6 miliar untuk Nyoman Dhamantra dalam menuliskan pembuatan Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dari Kementerian Pertanian dan Surat Persetujuan Impor (SPI) dari Kementerian Perdagangan.

Komisi antirasuah itu juga menduga sebelum kesepakatan terjadi ada pertemuan-pertemuan di antara para tersangka. Dalam pertemuan itu juga disepakati Nyoman akan komitmen fee Rp1.700 sampai dengan Rp1.800 dari setiap kilogram bawang putih yang diimpor.

Untuk diketahui, Chandry dan Zulfikar dikenalkan kepada Nyoman Dhamantra melalui orang-orang yang dekat dengan Nyoman yaitu Elviyanto (swasta) dan Mirawati Basri sebagai asisten Nyoman Dhamantra.

Atas perbuatannya I Nyoman Dhamantra, Mirawati Basri, dan Elviyanto ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan, Chandry Suanda alias Afung (swasta), Doddy Wahyudi (swasta), dan Zulfikar (swasta) sebagai pihak pemberi.

Sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan, sebagai pihak yang diduga penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Editor : Djibril Muhammad

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/2OVGM1n
August 14, 2019 at 02:59PM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Ini Hasil Penggeledahan KPK di Rumah Asisten Politikus PDIP Nyoman Dhamantra"

Post a Comment

Powered by Blogger.