JAKARTA, iNews.id -Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Kolaka Timur menyatakan status siaga darurat sampai 11 September 2019 atas kebakaran lahan seluas 150 hektare pada Sabtu (31/8/2019). Kebakaran terbagi pada tiga desa dan dua kecamatan di Kolaka Timur.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Pusat Data Informasi dan Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Agus Wibowo mengatakan, informasi dari BPBD Kolaka Timur, kebakaran lahan tersebut merupakan peristiwa yang berulang setiap tahunnya dan terjadi pada musim kemarau.
Sementara, berdasarkan koordinasi antara BPBD Kolaka Timur dan BPBD Provinsi Sulawesi Tenggara, dukungan pemadaman udara menggunakan helikopter (water boombing) belum mendesak diperlukan. Faktornya, kata dia wilayah yang terbakar merupakan rawa basah dan diperkirakan cepat padam.
"Oleh sebab itu, masa siaga darurat juga diputuskan berada dalam waktu yang singkat hanya sekitar 11 hari," ujar Agus dalam siaran pers yang diterima iNews.id, Minggu (1/9/2019).
Menurutnya, sejumlah upaya pemadaman dilakukan, melalui darat menuju titik api oleh tim gabungan seperti Tim BPBD Kolaka Timur, TNI, Polri, Manggala Agni, Instansi terkait di bantu oleh masyarakat.
Selain itu, tim pemadaman kebakaran lahan dan hutan (karhutla) juga mendapatkan bantuan berupa pompa air dari dua badan usaha yang bergerak di bidang perkebunan sawit yakni PT Antam Pomalaa dan PT Sari.
"Beberapa hal yang masih menjadi hambatan tim di lapangan dalam proses pemadaman adalah terbatasnya jumlah pompa berikut selangnya yang kurang panjang sehingga tidak mampu menjangkau titik api lebih jauh lagi," ucapnya.
Dia menambahkan, BPBD Provinsi Sulawesi Tenggara telah memobilisasi kekurangan alat pompa pada Sabtu (31/8/2019) malam. "Selain kurangnya jumlah unit pompa air dan terbatasnya panjang selang, tim juga memerlukan dukungan dana operasional pada tiap posko," katanya.
Editor : Kurnia Illahi
https://ift.tt/2HBW84Y
September 01, 2019 at 03:17PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Lahan 150 Hektare Terbakar di Kolaka Timur, BPBD Nyatakan Status Siaga Darurat"
Post a Comment