
JAKARTA, iNews.id - Sebanyak dua saksi dihadirkan Tim Hukum Jokowi-Ma’ruf dalam sidang lanjutan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) di Mahkamah Konstitusi (MK) hari ini. Dua saksi tersebut bernama Candra Irawan dan Anas Nasikin.
Majelis hakim MK memutuskan saksi yang dimintakan keterangan hari ini satu persatu tidak digabung dengan saksi lainnya. Saksi pertama adalah Candra Irawan.
Saat ditanya majelis hakim terkait idetitasnya Candra mengaku saat ini bertugas sebagai tenaga ahli di Fraksi PDI Perjuangan.
"Saya sebagai Tenaga Ahli Fraksi PDIP," kata Chandra dalam sidang di MK, Jakarta, Jumat (21/6/2019).
Sementara pada putaran pemilihan presiden (Pilpres) 2019, Candra mengaku merupakan anggota Direktorat Saksi Tim Kampanye Nasional (TKN) Jokowi-Ma'ruf Amin.
"Tugas sehari-hari saya menyiapkan saksi untuk mengamankan suara 01 mulai dari tingkatan PPS, PPK hingga KPU RI," ujarnya Chandra.
Pada sidang kali ini, Tim Hukum Jokowi-Ma’ruf selain menghadirkan dua saksi, juga menghadirkan dua ahli. Yaitu, Prof Edward Omar Syarief Hiariej atau yang akrab disapa Prof Eddy dari Universitas Gadjah Mada (UGM). Selain itu ada Doktor Heru Widodo.
Editor : Djibril Muhammad
http://bit.ly/2x4pgw0
June 21, 2019 at 04:58PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Saksi Tim Hukum Jokowi-Ma’ruf Tenaga Ahli Fraksi PDI Perjuangan"
Post a Comment