
WELLINGTON, iNews.id - Pria Selandia Baru dijatuhi hukuman penjara 21 bulan, Selasa (18/6/2019), karena menyebarkan video penyerangan masjid Christchurch yang menewaskan 51 jemaah Muslim.
Philip Arps (44) ditangkap di Christchurch empat hari setelah orang yang diduga sebagai pelaku penyerangan, Brenton Tarrant, melepaskan rentetan peluru di dua masjid di Christchurch. Insiden itu menjadi pembantaian terburuk dalam sejarah Selandia Baru modern.
Dilaporkan New Zealand Herald, Arps mengaku bersalah atas dua tuduhan menyebarkan materi yang tidak pantas dengan membagikan rekaman yang disiarkan langsung oleh pelaku itu ke media sosial selama serangan terjadi.
Saat persidangan di Pengadilan Distrik Christchurch, diketahui Arps membagikan rekaman asli kepada sekitar 30 orang dan memiliki video versi lain yang sudah dimodifikasi dengan tambahan 'garis bidikan' serta 'jumlah korban'.
"Ini sebenarnya adalah kejahatan rasial terhadap komunitas Muslim," kata hakim Stephen O'Driscoll.
Menurut Hakim, berbagi video pada hari-hari pascaserangan merupakan hal yang sangat kejam. Pasalnya, para kerabat masih menunggu kabar tentang orang yang mereka cintai, apakah masih hidup atau tidak.
O'Driscoll menyatakan Arps memilih untuk "memuliakan" kematian para Muslim dan hukuman apa pun selain hukuman penjara tidak tepat.
Kepala sensor Selandia Baru David Shanks mengklasifikasikan video penembakan di masjid itu sebagai konten yang tidak pantas. Membagikan rekaman siaran langsung itu, kata dia, merupakan kejahatan dengan hukuman hingga 14 tahun penjara.
Shanks juga melarang publikasi "manifesto" bertele-tele yang diposting oleh pelaku secara online sebelum serangan. Dia menyebut manifesto pelaku dimaksudkan untuk menginspirasi pembunuhan dan terorisme.
Arps, yang merupakan seorang supremasi kulit putih, dihukum pada 2016 atas perilaku ofensif karena meninggalkan sebuah kepala babi di masjid Al Noor, salah satu dari masjid yang menjadi sasaran penembakan massal.
Sang pelaku, Tarrant, pekan lalu mengaku tidak bersalah atas tuduhan terorisme, serta 51 tuduhan pembunuhan, dan 40 percobaan pembunuhan, yang dtiimpakan padanya. Dia bakal kembali diadili pada Mei tahun depan.
Editor : Nathania Riris Michico
http://bit.ly/2XVcdIW
June 18, 2019 at 04:46PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Pria Selandia Baru Dihukum Usai Sebar Video Penembakan di Masjid Christchurch"
Post a Comment