JAKARTA, iNews.id – Tersangka kasus makar, Lieus Sungkharisma mengajukan penangguhan penahanan ke Polda Metro Jaya. Penangguhan itu disampaikan pengacara Lieus Sungkharisma, Hendarsam Marantoko.
Dia mengatakan, saat ini, pihaknya tengah mengurus administrasi terkait penangguhan penahanan tersangka kasus dugaan makar tersebut.
BACA JUGA:
Tangan Diborgol, Lieus Sungkharisma: Enggak Apa-apa, Namanya Perjuangan
Ditahan 20 Hari, Polisi: Lieus Sungkharisma Sudah Mau Makan dan Jawab Pertanyaan
Polisi Benarkan Mustofa Nahra Ditangkap karena Cuitannya soal Andri Bibir
"Betul, (mau ajukan penangguhan penahanan) ini lagi di Polda," kata Hendarsam saat dikonfirmasi Jakarta, Senin (3/6/2019).
Ternyata, Hendarsam tidak hanya mengajukan penangguhan penahanan terhadap Lieus, melainkan Mustofa Nahrawardaya. Nama yang disebutkan terakhir merupakan penyebaran berita bohong.
"(Selain Lieus) Mustofa dan sekitar 58 orang lagi terkait aksi di Bawaslu," ujarnya.
Namun, ketika dikonfirmasi soal penangguhan penahanan terhadap mantan Kepala Staf Kostrad, Kivlan Zen, dia belum mau menjawab secara pasti.
"(Penangguhan Pak Kivlan). Belum, mungkin nanti tanyakan ke Pak Dasco langsung ya," tuturnya.
Editor : Djibril Muhammad
http://bit.ly/2QFTWfS
June 03, 2019 at 07:45PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Pengacara Ajukan Penangguhan Penahanan Lieus Sungkharisma dan Mustofa Nahra"
Post a Comment