
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap calon dan mantan rektor UIN Ar-Raniry Banda Aceh. Mereka diperiksa terkait dugaan adanya suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama (Kemenag).
Keduanya adalah Farid Wajdi Ibrahim dan Syahrizal. Diketahui Farid Wajdi Ibrahim merupakan mantan rektor UIN Ar-Raniry pada periode sebelumnya.
"Hari ini yang bersangkutan dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka RMY (Romahurmuziy) terkait kasus dugaan suap seleksi jabatan di Kemenag," kata juru bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkat, Selasa (18/6/2019).
BACA JUGA:
Kasus Suap Romy, KPK Periksa Dua Guru Besar dan Tiga Rektor UIN
Kasus Romy, KPK Periksa Mantan Sekjen Kemenag dan 3 Pansel Jabatan
Isu Jual Beli Jabatan Rektor, Romy: Saya Punya Kewenangan Enggak?
Sebelumnya, KPK juga memeriksa sejumlah guru besar, rektor, wakil rektor dan akademisi UIN dari berbagai daerah. Dalam pemeriksaan itu, penyidik komisi antirasuah mendalami keterangan saksi terkait seleksi jabatan yang pernah diikuti para saksi di Kemenag.
"Penyidik mengklarifikasi sejauh mana saksi mengetahui ada atau tidaknya peran tersangka RMY (Romahurmuziy) dalam proses seleksi tersebut," ucap Febri, Senin (17/6/2019).
Isu jual beli rektor di universitas negeri di bawah Kemenag berembus kencang usai mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD menyebut ada tiga kasus jual beli jabatan rektor. Tiga kasus itu adalah di UIN Makassar, UIN Jakarta, dan IAIN Meulaboh.
Dalam kasus jual beli jabatan di Kemenag, Romy diduga telah menerima duit haram sejumlah Rp300 juta dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin. Uang itu sebagai tanda jasa keberhasilan Romy yang mampu meloloskan keduanya dalam seleksi jabatan pimpinan tinggi di Kemenag.
Atas dugaan perbuatan tersebut Romy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.
Editor : Djibril Muhammad
http://bit.ly/2Zu10Q6
June 18, 2019 at 03:39PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "KPK Periksa Calon dan Mantan Rektor UIN Ar-Raniry untuk Tersangka Romy"
Post a Comment