Search

Minim Anggaran, 98 Pemkot Ogah Tanggung Gaji PPPK

SEMARANG, iNews.id - Sejumlah 98 pemerintah kota (pemkot) se-Indonesia meminta beban keuangan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) ditanggung pusat melalui anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

Para wali kota menyepakati kedudukan keuangan PPPK disamakan dengan kedudukan keuangan aparatur sipil negara (ASN), yakni dialokasikan di APBN. Dengan demikian, PPPK tidak dibiayai atau menjadi beban pemda. Alasannya, tidak semua pemkot memiliki kemampuan anggaran untuk mengalokasikan anggaran tersebut di APBD.

Kesepakatan tersebut dicapai dalam Rapat Kerja Komisariat Wilayah (Rakorwil) III Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (Apeksi) di Semarang pekan lalu. Hasil diskusi tersebut akan dibahas dalam rapat kerja nasional (rakernas) Apeksi yang akan digelar di Semarang pada 2-6 Juli mendatang.

“Kami sangat berharap dana untuk PPPK dialokasikan di anggaran pemerintah pusat,” kata Ketua Umum APEKSI Airin Rachmi Diany saat konferensi pers Rakorwil III Apeksi dan peluncuran Rakernas XIV Apeksi serta Indonesia City Expo 2019 di Semarang (29/3/2019).

Airin mengatakan, semestinya kedudukan keuangan PPPK sama dengan ASN, yakni dialokasikan pada anggaran pemerintah pusat. Sebab, tidak semua daerah memiliki kemampuan keuangan untuk mengalokasikan anggaran PPPK.

Selain itu, Rakorwil III Apeksi juga membahas soal dana bagi hasil pajak kendaraan antara pemerintah provinsi dan pemerintah kota.

“Biasanya dana bagi hasil di provinsi. Sekarang baru ada berapa persen bagi hasil pajak, kami berharap bisa dibesarkan lagi karena pemerintah kota juga membutuhkan biaya untuk pembangunan,” ucap Airin yang juga menjabat wali kota Tangerang Selatan ini.

Mengenai kenaikan gaji ASN, Airin berharap ada rekomendasi dan jawaban dari kementerian dalam Rakernas Apeksi mendatang. Dana insentif daerah ini tidak hanya untuk kepala daerah, tapi seluruh jajaran pemerintah kota, di antaranya pejabat eselon, staf, PPPK, dan DPRD.

“Pada intinya, kami akan tetap menjalankan tugas dan kewajiban terlepas gaji akan dinaikkan atau tidak. Sebetulnya lebih pada hal kepastian sehingga kami bisa bekerja secara maksimal. Kami tidak menuntut,” ungkapnya.

Tidak hanya itu, Airin berharap dana kelurahan bisa ditingkatkan lagi. “Saat ini dana kelurahan sudah mencapai Rp350 juta. Kami berharap bisa ditingkatkan lagi,” ujarnya.

Editor : Rahmat Fiansyah

Halaman : 1 2

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/2HS2tuJ
April 02, 2019 at 06:45PM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Minim Anggaran, 98 Pemkot Ogah Tanggung Gaji PPPK"

Post a Comment

Powered by Blogger.