Search

35 Tahun Lakukan KDRT, Kakek di Inggris Dipukuli Istrinya hingga Tewas

LONDON, iNews.id - Seorang perempuan berusia 73 tahun memukuli suaminya dengan tongkat kayu hingga tewas setelah mengalami kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) selama bertahun-tahun. Kini perempuan itu akhirnya dibebaskan dari tuduhan pembunuhan berencana.

Packiam Ramanathan menyerang suaminya, Kanagusabi Ramanathan (76), ketika dia berbaring di tempat tidur di rumah mereka di Newham, London timur, pada 21 September 2018.

Dalam persidangan, Packiam mengaku sedang "kesurupan" ketika memukuli suaminya.

Dia akhirnya dinyatakan tidak bersalah atas pembunuhan berencana. Namun Packiam mengaku melakukan penganiayaan sebagai akibat dari penindasan yang dia alami selama 35 tahun pernikahan.

Pasangan tersebut dijodohkan oleh orangtua mereka pada 1983, dan melarikan diri dari Sri Lanka ketika perang saudara terjadi di negara itu.

Sang suami ditemukan dengan cedera kepala serius dan beberapa luka pada tubuh dan leher setelah Packiam mengatakan kepada tetangganya bahwa dia memukul suaminya.

Packiam mengaku kehilangan kendali setelah bertahun-tahun mendapat perlakuan kasar dari suaminya yang kerap memukulinya dan menuduhnya berselingkuh dengan penjual ikan.

"Saya tidak tahu bagaimana saya melakukannya. Bagi saya, saya masih merasa seakan orang lain yang melakukannya," kata Packiam, seperti dilaporkan BBC, Selasa (2/4/2019).

Jaksa Sally O'Neil mengatakan pasangan itu bertengkar karena masalah uang dan Packiam menjadi sangat marah ketika mengetahui suaminya menulis surat kepada polisi Sri Lanka yang menuduh saudaranya melakukan penipuan dan pencurian.

Namun, pengacara Stephen Kamlish QC yang membela Packiam mengatakan, jika perempuan berusia 73 tahun itu ingin membunuh suaminya yang menderita diabetes, dia bisa saja memberinya dosis insulin yang lebih besar.

"Fakta bahwa tindakannya dilakukan dengan cara seperti itu -dengan tongkat- berarti tidak ada perencanaan," katanya.

Panel juri berunding selama setengah jam dan memutuskan packiam Ramanathan tidak bersalah atas pembunuhan berencana.

Namun, dia akan divonis pada Jumat besok atas kasus pembunuhan yang tidak direncanakan.

Editor : Nathania Riris Michico

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/2OFxBy0
April 02, 2019 at 06:38PM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "35 Tahun Lakukan KDRT, Kakek di Inggris Dipukuli Istrinya hingga Tewas"

Post a Comment

Powered by Blogger.