Search

Kasus Romy, KPK Periksa Mantan Sekjen Kemenag dan 3 Pansel Jabatan

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Agama (Kemenag) 2014-2018, Nur Syam. Dia diperiksa terkait kasus suap pengisian jabatan di Kemenag. Nur Syam diperiksa selaku Guru Besar Fakultas Dakwah UIN Sunan Ampel.

Penyidik KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga panitia seleksi (pansel) jabatan Kemenag pada Sekretariat Jenderal. Mereka adalah Tim Pelaksana Seleksi Septian Saputra, anggota Pansel Fiestyo Imanta Santoso dan Farah Yuliana.

"Hari ini, dijadwalkan pemeriksaan terhadap yang bersangkutan sebagai saksi untuk tersangka RMY (Romahurmuziy) terkait kasus korupsi pengisian jabatan di Kemenag," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkat, Selasa (2/4/2019).

BACA JUGA:

Kasus Suap Romy, KPK Diam-Diam Kembali Periksa Sekjen Kemenag

Jabat Sekjen dan Ketua Pansel Jabatan, Ini Kata Sekjen Kemenag

Sekjen Kemenag Tak Tahu Romy Intervensi Seleksi Pejabat di Kemenag

Febri berharap kepada para saksi dapat hadir dan memenuhi panggilan KPK. Mantan aktivis antikorupsi itu juga berharap para saksi yang diperiksa penyidik dapat memberikan keterangan yang sebenarnya.

"Diharapkan yang bersangkutan dapat hadir dan memenuhi panggilan penyidik dan juga memberikan keterangan yang sejujurnya tentang apa yang diketahuinya," imbuhnya.

Sebelumnya, penyidik memeriksa Sekjen Kemenag, Nur Kholis yang juga selaku Ketua Panitia Seleksi dan sejumlah panitia seleksi lainnya. KPK mendalami terkait proses ataupun prosedur seleksi pengisian jabatan di Kemenag.

Dalam perkara ini KPK menetapkan tiga orang tersangka yaitu anggota DPR RI, Romahurmuziy atau Romy, Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin.

KPK menduga Romy bersama-sama dengan pihak Kemenag menerima suap untuk mempengaruhi hasil seleksi jabatan tinggi di Kemenag.

Romy diduga telah menerima uang Rp300 juta dari Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik, Muhammad Muafaq Wirahadi. Uang suap itu maksudnya agar Romy dapat mempengaruhi hasil seleksi jabatan pimpinan tinggi di Kementerian Agama.

Atas perbuatannya Romy disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana.

Sedangkan, Muafaq dan Haris disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001.

Editor : Djibril Muhammad

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/2I2o6HY
April 02, 2019 at 06:22PM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Kasus Romy, KPK Periksa Mantan Sekjen Kemenag dan 3 Pansel Jabatan"

Post a Comment

Powered by Blogger.