Search

KKP Kembali Tangkap 2 Kapal Asing Ilegal Berbendera Vietnam

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali menangkap dua kapal asing ilegal berbendera Vietnam. Keduanya ditangkap oleh Kapal Pengawas Perikanan Hiu 011 di Laut Natuna Utara.

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Agus Suherman mengatakan, kedua kapal tersebut tertangkap tangan sedang menangkap ikan di wilayah NKRI. Keduanya tidak memiliki izin dan menggunakan alat tangkap pukat hela (pair trawl) yang dilarang.

“Penangkapan dilakukan pada Selasa (2/4/2019) sekitar pukul 17.58 WIB atas kapal BV 92468 TS dengan jumlah Anak Buah Kapal (ABK) sebanyak delapan orang berkewaganegaraan Vietnam dan BV 92467 TS dengan jumlah ABK tiga orang warga negara Vietnam,” ujarnya melalui keterangan tertulis, Rabu (3/4/2019).

Saat ini, dua kapal dan sebelas ABK warga negara Vietnam itu dikawal menuju Satuan Pengawasan (Satwas) Natuna, Kepulauan Riau. Mereka diperkirakan tiba pada Kamis (4/4/2019) sekitar pukul 02.00 WIB. Selanjutnya, akan dilakukan proses hukum oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Perikanan.

Dari hasil pemeriksaan awal, kata Agus, kapal-kapal tersebut diduga melanggar Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2009 tentang Perikanan. Mereka terancam pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp20 miliar.

Penangkapan dua kapal tersebut menambah deretan kapal perikanan ilegal yang ditangkap KKP selama 2019. Sejak Januari hingga saat ini, KKP menangkap 23 kapal perikanan ilegal, yang terdiri dari 18 kapal asing dan 5 kapal Indonesia.

Dari total kapal asing yang ditangkap, 11 di antaranya merupakan kapal berbendera Vietnam dan 7 lainnya kapal berbendera Malaysia.

Editor : Rahmat Fiansyah

TAG :

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/2K31NVd
April 03, 2019 at 11:06PM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "KKP Kembali Tangkap 2 Kapal Asing Ilegal Berbendera Vietnam"

Post a Comment

Powered by Blogger.