Search

Geledah 5 Lokasi, KPK Sita Dokumen Kasus Suap Pengesahan APBD Tulungagung

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak dua hari lalu hingga hari ini telah melakukan penggeledahan di lima lokasi di daerah Jawa Timur (Jatim). Kelima lokasi itu adalah Kantor Badan Pembangunan Daerah Provinsi Jawa Timur dan empat rumah pribadi sejumlah pejabat yang masih aktif ataupun telah penisun di Badan Pembangunan Daerah Provinsi Jatim.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengungkapkan, penggeledahan tersebut terkait kasus suap pengesahan APBD dan/atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018.

"Kegiatan ini dilakukan sebagai bagian dari proses penyidikan perkara suap terhadap SPR (Supriyono), Ketua DPRD Kabupaten Tulungagung terkait pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan/atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung Tahun Anggaran 2015-2018," katanya saat dikonfirmasi, Jumat (12/7/2019).

BACA JUGA:

Ketua DPRD Tulungagung Diduga Terima Suap Rp4,8 Miliar

KPK Tetapkan Ketua DPRD Tulungagung Tersangka Suap Ketuk Palu APBD

Dari penggeledahan, Febri mengatakan, tim KPK mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan perkara, seperti dokumen terkait penganggaran. "Penggeledahan di Kantor Badan Pembangunan Daerah Provinsi Jawa Timur. Dari lokasi tersebut disita sejumlah dokumen penganggaran," ujarnya.

Pada Kamis, 11 Juli 2019, KPK mengamankan sejumlah barang bukti elektronik dari empat rumah pribadi pejabat Badan Pembangunan Daerah Provinsi Jatim, baik yang masih aktif menjabat maupun telah pensiun. "Dari 4 lokasi ini kami sita dokumen terkait penganggaran dan barang bukti elektronik berupa telepon genggam," tuturnya.

Dalam perkara ini KPK telah menetapkan Ketua DPRD nonaktif Tulungagung, Supriyono sebagai tersangka pada 13 Mei 2019. Kasus ini bermula dari pengembangan perkara suap mantan Bupati Tulungagung Syahri Mulyo.

KPK menduga Supriyono telah menerima uang sebesar Rp4,88 miliar selama periode 2015-2018 dari Syahri Mulyo terkait dengan pembahasan, pengesahan, dan pelaksanaan APBD dan/atau APBD Perubahan Kabupaten Tulungagung.

Dalam kasus ini Supriyono disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Editor : Djibril Muhammad

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/2G9RPx0
July 12, 2019 at 03:31PM

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Geledah 5 Lokasi, KPK Sita Dokumen Kasus Suap Pengesahan APBD Tulungagung"

Post a Comment

Powered by Blogger.