JAKARTA, iNews.id - Terdakwa penyebar berita bohong atau hoaks Ratna Sarumpaet telah mengantongi surat pengantar rujukan ke rumah sakit. Surat rujukan tersebut diterima dari Klinik Pratama Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Metro Jaya pada Senin (10/6/2019) malam.
Saat ini Ratna belum dirujuk dan masih berada di ruang tahanan Direktorat Tahanan dan Barang Bukti (Dit Tahti) Polda Metro Jaya. Ratna masih harus menunggu keputusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel).
"Karena beliau kan dalam status penahanan pengadilan majelis hakim. Tentunya walaupun Biddokes sudah mengeluarkan surat pengantar untuk dirujuk ke rumah sakit, yang menentukan majelis hakim, di rumah sakit mana yang harus dirujuk gitu," ujar kuasa hukum Ratna, Insank Nasruddin, di Jakarta, Selasa (11/6/2019).
BACA JUGA:
Sakit Bagian Leher, Ratna Sarumpaet Periksa Tensi di Klinik
Ruangan Tahanan Tak Layak, Ratna Sarumpaet Ajukan Jadi Tahanan Kota
Menurutnya, Ratna harus mendapatkan perawatan intensif di rumah sakit. Sesuai surat pengantar rujukan, kliennya mengalami banyak keluhan kesehatan. "Tensinya tinggi, kalau enggak salah 160. Kemudian di belakang leher nyeri, kemudian beliau juga mengalami pusing," ucapnya.
Ratna akan menghadapi sidang pleidoi pada Selasa, (18/6/2019). Menghadapi sidang pembelaan itu, dia telah menyiapkan dua hal, yaitu pembelaan secara pribadi dan pembelaan dari kuasa hukum.
Editor : Kurnia Illahi
http://bit.ly/2WBSmSN
June 11, 2019 at 06:33PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Ratna Sarumpaet Tunggu Keputusan PN Jaksel untuk Dirujuk ke Rumah Sakit"
Post a Comment