Search

Pemprov DKI Terbitkan IMB Pulau Reklamasi, Ini Pembelaan Anies

JAKARTA, iNews.id - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan angkat bicara mengenai terbitnya Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas bangunan-bangunan yang terdapat di Pulau D atau Kawasan Pantai Maju. Dia mengklaim penerbitan IMB itu sudah sesuai prosedur sehingga tidak perlu digusur.

Anies mengaku, penerbitan IMB atas bangunan di lahan reklamasi berbeda dengan reklamasi itu sendiri. "IMB ini bukan soal reklamasi jalan atau berhenti, tapi IMB adalah soal izin pemanfaatan lahan hasil reklamasi dengan cara mendirikan bangunan," katanya dalam keterangan tertulisnya, Kamis (13/6/2019) malam.

Diketahui, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) mengeluarkan IMB atas 932 bangunan di atas lahan kawasan Pantai Maju.

BACA JUGA:

DPRD Pertanyakan Dasar Hukum Pemprov DKI Keluarkan IMB di Pulau Reklamasi

Alasan Anies Beri Nama 3 Pulau Reklamasi di Teluk Jakarta

Anies Namai 3 Pulau Reklamasi di Teluk Jakarta, Ini Nama-namanya

Anies menjelaskan, penerbitan IMB 932 bangunan tersebut dikeluarkan berlandaskan pada Peraturan Gubernur (Pergub) No. 121/2012 tentang Penataan Ruang Kawasan Reklamasi Pantai Utara Jakarta serta Pergub No. 206/2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, D, dan E Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Atas dasar itu, Anies meyakini tidak bisa melakukan penggusuran terhadap bangunan yang terlanjur dibangun itu meski izin reklamasi sendiri sudah dihentikan sejak 26 September 2018.

"Bila saya mencabut Pergub itu, agar bangunan rumah tersebut kehilangan dasar hukumnya, lalu membongkar bagunan tersebut maka yang hilang bukan saja bangunannya tapi kepastian atas hukum juga jadi hilang," tuturnya.

Anies mengatakan, tidak bisa mengubah pergub tersebut meski memiliki kekuasan untuk itu. Namun jika itu tetap dilakukan masyarakat akan kehilangan kepercayaan pada pemerintah.

"Bila (pembongkaran) itu dilakukan, masyarakat, khususnya dunia usaha, akan kehilangan kepercayaan pada peraturan gubernur dan hukum. Efeknya peraturan gubernur yang dikeluarkan sekarang bisa tidak lagi dipercaya, karena pernah ada preseden seperti itu," ungkapnya.

Anies memastikan, tidak akan menggusur bangunan tersebut. Dia memilih memanfaatkan 95 persen kawasan hasil reklamasi yang masih belum dimanfaatkan untuk kepentingan publik seperti ruang terbuka hijau.

"Misalnya sekarang sedang dibangun jalur jogging, jalur untuk sepeda, lapangan untuk kegiatan olahraga termasuk akan dibangun pelabuhan dan lain-lain," janji Anies.

Untuk diketahui, Kawasan Pantai Maju, terdapat 409 rumah tinggal dan 212 rumah kantor (rukan), sedangkan 311 bangunan sisanya masih belum selesai dibangun.

IMB tersebut dikeluarkan berlandaskan pada Peraturan Gubernur (Pergub) No. 121/2012 tentang Penataan Ruang Kawasan Reklamasi Pantai Utara Jakarta serta Pergub No. 206/2016 tentang Panduan Rancang Kota Pulau C, D, dan E Hasil Reklamasi Kawasan Strategis Pantai Utara Jakarta.

Pemprov DKI Jakarta juga sebelumnya telah mencabut 13 dari 17 izin reklamasi, sedangkan empat sisanya tidak dicabut karena sudah terlanjur menjadi daratan. Keempat lahan yang dimaksud adalah Pulau C, D, G, dan N.

Pulau C dan D merupakan lahan yang dibangun PT Kapuk Naga Indah (KNI), anak perusahaan PT Agung Sedayu Group. Sedangkan Pulau G dikerjakan PT Muara Wisesa Samudra (MSW) yang merupakan anak perusahaan dari PT Agung Podomoro Land. Adapun untuk Pulau N dikerjakan PT Pelindo II yang menjadi wewenang dari pemerintah pusat.

Editor : Djibril Muhammad

Let's block ads! (Why?)



http://bit.ly/2WKccLC
June 14, 2019 at 03:32PM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Pemprov DKI Terbitkan IMB Pulau Reklamasi, Ini Pembelaan Anies"

Post a Comment

Powered by Blogger.