JAKARTA, iNews.id - Pemerintah tidak akan membatasi akses ke sejumlah fitur media sosial (nedsos) saat sidang sengketa hasil Pilpres 2019 di Mahkamah Konstitusi (MK). Renacanya, sidang dimulai pada pada Jumat (14/6/2019).
Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara mengimbau kepada masyarakat pengguna medsos turut bertanggung jawab menjaga situasi kondusif. Jangan menyebarkan berita bohong, apalagi dalam bentuk gambar dan video yang direkayasa.
"Saya harap tidaklah (pembatasan), masyarakat juga ini tanggung jawab kita semua menjaga media sosial agar tidak digunakan untuk menghasut," ujar Rudiantara usai acara pisah sambut anggota Dewan Pers Periode 2016-2019 dengan Periode 2019-2022 di Jakarta Pusat, Rabu (12/6/2019) malam.
BACA JUGA:
MK Beri Nomor Register Perkara Sengketa Pilpres yang Diajukan Prabowo
KPU Serahkan 272 Boks Plastik Dokumen Jawaban Sengketa Hasil Pilpres ke MK
Dia mengatakan, URL per hari yang digunakan menyebarkan konten hoaks maupun negatif terkait aksi 22 Mei serta hasil pengumuman KPU pada 21-23 Mei mencapai 600-700 konten per hari sehingga dilakukan pembatasan. Sementara mulai 24 Mei 2019 URL yang digunakan menurun sekitar 300 konten dalam sehari dan kini terus menurun hingga sekitar 100 konten.
Menurutnya, jika konten hoaks masih di sekitar angka tersebut pada saat sidang di MK berlangsung, pembatasan fitur medsos dinilai tidak perlu dilakukan.
"Pemerintah tidak melakukan pembatasan kalau memang tidak signifikan memengaruhi masyarakat," ucapnya.
Pantauan Kominfo terhadap hoaks di medsos antara lain memanfaatkan mesin AIS, untuk mendeteksi sebaran dan jumlah konten. Sementara keputusan pembatasan medsos, seperti Mei lalu, merupakan hasil koordinasi dengan beberapa kementerian lain, salah satunya Kemenko Polhukam.
Editor : Kurnia Illahi
http://bit.ly/2wOHJwB
June 13, 2019 at 02:00PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Pemerintah Tak Batasi Akses Medsos saat Sidang Sengketa Hasil Pilpres di MK"
Post a Comment