Search

KPK Periksa Dirut Pertamina Nicke terkait Kasus PLTU Riau-1

JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap Direktur Utama (Dirut) Pertamina Nicke Widyawati. Pemeriksaan ini merupakan penjadwalan ulang dari pemeriksaan sebelumnya pada 27 Mei 2019.

Mantan Direktur Niaga dan Managemen Resiko PT PLN itu diperiksa sebagai saksi untuk Sofyan Basir. Untuk diketahui Nicke diperiksa kapasitasnya sebagai mantan Direktur Perencanaan Korporat, dan Direktur Pengadaan Strategis 1 PT PLN.

"Hari ini, dijadwal ulang pemeriksaan terhadap Nicke Widyawati sebagai saksi untuk tersangka SFB (Sofyan Basir)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah melalui pesan singkat Kamis, Senin (10/6/2019).

BACA JUGA:

Sakit, Dirut Pertamina Minta Pemeriksaan KPK Dijadwal Ulang

Kasus PLTU Riau-1, KPK Periksa Dirut Pertamina Nicke Widyawati

Sempat Absen, Dirut Pertamina Nicke Widyawati Kembali Diperiksa KPK

Febri menjelaskan, Nicke pada panggilan sebelumnya telah mengajukan surat tidak dapat memenuhi panggilan penyidik. Dalam suratnya Nicke menjelaskan dirinya tengah berada di luar negeri, sehingga dijadwalkan ulang pemeriksaannya di hari ini.

"Sebelumnya dalam jdwal pemeriksaan 27 Mei, saksi mengirimkan surat tidak dapat hadir karena sedang berada di luar negeri," ujarnya.

Dalam perkara ini KPK menetapkan Dirut PLN Sofyan Basir sebagai tersangka pada kasus PLTU Riau-1. KPK menduga Sofyan Basir telah membantu mantan Wakil Ketua Komisi VII DPR Eni Maulani Saragih dan kawan-kawan dalam memuluskan langkah pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo untuk mendapatkan proyek PLTU Riau-1.

KPK juga menduga pada 2016, Sofyan menunjuk Kotjo untuk mengerjakan mega proyek listrik itu. Padahal, Peraturan Presiden (PP) Nomor 4 tahun 2016 tentang Percepatan Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan yang menugaskan PT PLN (Persero) menyelenggarakan Pembangunan Infrastruktur Kelistrikan (PIK), belum terbit.

Atas perbuatan itu Sofyan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ayat (2) KUHP Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Editor : Djibril Muhammad

Let's block ads! (Why?)



http://bit.ly/2F2N1sC
June 10, 2019 at 06:28PM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "KPK Periksa Dirut Pertamina Nicke terkait Kasus PLTU Riau-1"

Post a Comment

Powered by Blogger.