Search

Ini 4 Pertimbangan yang Buat Kubu 01 Yakin MK Tolak Gugatan Prabowo-Sandi

JAKARTA, iNews.id – Kubu Jokowi-Ma’ruf merasa optimistis Mahkamah Konstitusi (MK) bakal menolak permohonan gugatan dari pihak Prabowo-Sandi pada perkara sengketa hasil Pilpres 2019. Salah satu kuasa hukum Jokowi-Ma’ruf, Ade Irfan Pulungan menjelaskan, ada empat pertimbangan yang membuat pihaknya yakin MK akan menolak permohonan paslon 02.

Pertimbangan pertama, kata dia, dalil-dalil yang disampaikan Tim Hukum Prabowo-Sandi terkait tuduhan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) di Pilpres 2019 sangat lemah. “Sementara ini, bisa kami simpulkan bahwa permohonan gugatan pemohon yang sudah disampaikan ke MK dan dibacakan saat itu, beserta dalil-dalil yang mereka jelaskan, kami anggap sangat lemah terhadap kewenangan MK yang sudah diatur dalam UU Pemilu dan Peraturan MK,” kata Ade di Jakarta, Selasa (25/6/2019).

Pertimbangan kedua, bukti-bukti yang disampaikan kuasa hukum Prabowo-Sandi kepada majelis hakim konstitusi tidak memiliki korelasi dengan perselisihan hasil pemilu yang dipersoalkan di MK. “Banyak bukti dari pemohon hanya diambil dari pemberitaan di media massa,” ujarnya.

Ade menambahkan, kuasa hukum Prabowo-Sandi juga banyak menarik bukti surat yang sempat diserahkan ke MK, karena mereka tidak dapat menyediakan bukti yang diperlukan untuk pembuktian. “Bukti form C1 dari sejumlah provinsi juga ditarik saat persidangan,” ucapnya.

Pertimbangan ketiga, saksi-saksi yang dihadirkan oleh kuasa hukum Prabowo-Sandi banyak yang tidak terkait dengan dugaan perselisihan hasil suara pilpres. “Saksi yang dihadirkan juga tidak memenuhi kriteria saksi sebenarnya yakni orang yang melihat, mendengar, atau merasakan peristiwa hukum yang terjadi,” kata dia.

BACA JUGA: Tim Hukum Prabowo-Sandi: DPT Tak Logis Bisa Jadi Dasar Pembatalan Pemilu 2019

Sementara, pertimbangan keempat, terkait dengan keterangan ahli yang dihadirkan Prabowo-Sandi, menurut Ade mereka tidak menyampaikan informasi sesuai dengan persoalan yang dimohonkan ke MK. Saksi ahli yang dihadirkan kubu 02, kata dia, hanya membicarakan tentang adanya daftar pemilih tetap (DPT) dan Situng (Sistem Informasi Penghitungan Suara) KPU.

“Padahal, Situng di KPU itu bukan menjadi bagian dari alat ukur resmi dalam penetapan hasil suara oleh KPU. Hasil resmi perolehan suara dihitung oleh KPU berdasarkan hasil penghitungan secara manual dan berjenjang,” ujar dia.

Editor : Ahmad Islamy Jamil

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/2ZNa56C
June 26, 2019 at 01:51PM

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Ini 4 Pertimbangan yang Buat Kubu 01 Yakin MK Tolak Gugatan Prabowo-Sandi"

Post a Comment

Powered by Blogger.