Search

ASN Kemendagri Tak Masuk Hari Pertama Kerja, Tjahjo: Sanksi Pemotongan Tunjangan

JAKARTA, iNews.id - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) mengingatkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) agar masuk pada hari pertama kerja usai cuti bersama libur lebaran, Senin(10/6/2019). Menteri PAN-RB, Syafruddin, bahkan akan memantau langsung kehadiran ASN di "command centre" Kementerian PAN-RB Senin pagi.

Khusus ASN di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Menteri Thahjo Kumolo memastikan akan memberikan sanksi kepada aparaturnya jika tidak masuk pada hari pertama kerja. Hukuman yang sama juga diberikan kepada mereka yang tidak ikut apel bendera tanpa alasan yang bisa dipertanggungjawabkan.

"Akan diberikan sanksi peringatan tertulis dari sekjen dan pemotongan tunjangan kinerja serta diskorsing selama tiga hari," katanya saat menjadi inspektur upacara pada apel bendera di Kemendagri, Senin (10/6/2019).

BACA JUGA: Hari Pertama Masuk Kerja, Menteri PAN-RB Pantau Kehadiran ASN

Sanksi yang diberikan Mendagri Tjahjo Kumolo itu juga berlaku bagi ASN Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP). Pemberian sanksi tersebut, Tjahjo menjelaskan, semata-mata demi meningkatkan disiplin kerja dan mematuhi aturan yang ada.

Sebelumnya, Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PAN-RB, Mudzakir mengatakan, pada 27 Mei lalu, Menteri Syafruddin telah mengeluarkan Surat Nomor B/26/M.SM.00.01/2019 tentang Laporan Hasil Pemantauan Kehadiran Aparatur Negara Sesudah Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H. Surat tersebut ditujukan kepada para pejabat pembina kepegawaian (PPK) instansi pusat dan daerah.

"Menteri PANRB, Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), dan pejabat terkait lainnya akan bersama-sama memantau kehadiran ASN melalui aplikasi http://bit.ly/2ZlGCkd" di Jakarta, Minggu (9/6/2019).

Dalam surat itu, Kementerian PAN-RB mendorong para PPK dan pejabat yang berwenang (Pyb) di seluruh instansi pemerintah, untuk memantau kehadiran ASN seusai cuti bersama Hari Raya Idul Fitri 1440 H, yakni pada Senin tanggal 10 Juni 2019. Laporan hasil pemantauan kehadiran ASN diinput melalui aplikasi http://bit.ly/2Z6fFB1.

Bagi ASN yang tidak masuk kerja tanpa disertai alasan yang sah pada Senin ini, akan dijatuhi hukuman disiplin karena melakukan pelanggaran terhadap kewajiban Pasal 3 angka 17 Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.

Untuk penjatuhan hukuman disiplin kepada ASN dapat dilaporkan kepada Menteri PANRB serta ditembuskan kepada Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) paling lambat 10 Juli 2019. Sementara, jika dalam proses pelaporan terdapat kesulitan, dapat dikirimkan melalui email asdep1.sdma@menpan.go.id.

Editor : Djibril Muhammad

Let's block ads! (Why?)



http://bit.ly/2WtAh4m
June 10, 2019 at 06:02PM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "ASN Kemendagri Tak Masuk Hari Pertama Kerja, Tjahjo: Sanksi Pemotongan Tunjangan"

Post a Comment

Powered by Blogger.