JAKARTA, iNews.id - Pemerintah memastikan tidak akan melakukan intervensi terlalu jauh di industri penerbangan. Namun, maskapai diminta memikirkan kemampuan masyarakat selaku konsumen sebelum menetapkan harga tiket pesawat.
Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi mengatakan, pemerintah saat ini telah menetapkan skema tarif batas atas (TBA) dan tarif batas bawah (TBB). Diharapkan, skema tersebut menjadi panduan bagi maskapai harus adil dengan tidak memaksakan seluruh harga tiket di area TBA.
"Sebab, pada dasarnya masyarakat ada yang mampu di atas, ada mampu harga yang relatif murah," kata Menhub di kantornya, Jakarta, Jumat (5/4/2019).
BACA JUGA:
Menhub Sudah Siapkan Strategi kalau Harga Tiket Pesawat Kembali Naik
Menhub Terus Pantau Harga Tiket Pesawat
Menhub memperingatkan bahwa pemerintah bisa saja menerapkan aturan yang lebih keras, misalnya melalui skema subclass. Lewat skema, maskapai akan dipaksa menetapkan tarif dengan kuota tertentu untuk setiap subclass tempat duduk.
"Walaupun (skema subclass) tidak lazim secara internasional, tapi saya lebih cenderung memberi kebebasan pada maskapai, tapi harus care dengan masyarakat," ujar Menhub.
Mantan Presiden Direktur PT Angkasa Pura II (Persero) itu menilai, skema TBB dan TBA yang mempertimbangkan kemampuan masyarakat harus diterapkan secara konsisten. Dia meminta maskapai tidak lagi sekenanya menetapkan harga di masa yang akan datang.
"Kalau enggak konsisten gimana? Ya kalau enggak konsisten kita berlakukan itu (skema subclass)," ucap dia. (Giri Hartomo)
Editor : Rahmat Fiansyah
http://bit.ly/2FUDe7z
April 06, 2019 at 02:23AM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Soal Tiket Pesawat, Menhub Minta Maskapai Pikirkan Masyarakat"
Post a Comment