
JAKARTA, iNews.id - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel kantor Dinas Pekerjaan Umum (PU) Yogyakarta seusai melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Yogyakarta pada Senin (19/8/2019) kemarin. Selain itu, rumah rekanan (pihak swasta) dari pihak yang diamankan juga turut disegel.
KPK memasang tanda "KPK Line" di kantor PU Yogyakarta, begitu pula di rumah rekanan yang dimaksud. Keseluruhan terdapat empat orang yang ditangkap dalam operasi senyap itu. Mereka yakni jaksa Kejari Yogyakarta, rekanan, dan PNS. OTT terkait dengan proyek yang didampingi Tim Pengawal dan Pengaman Pemerintah dan Pembangunan Daerah (TP4D).
"Sebagai bagian dari pengamanan barang bukti, ada tiga lokasi yang diamankan terlebih dahulu dengan KPK line. Ada dua lokasi di Yogyakarta termasuk kantor dinas PU dan rumah rekanan di Solo yang kami berikan "KPK line"," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta, Selasa (20/8/2019).
Febri menerangkan, para pihak yang diamankan telah menjalani pemeriksaan di Polres Surakarta. Mereka segera dibawa ke kantor KPK di Jakarta. Dari empat orang yang ditangkap, perinciannya yakni satu orang jaksa, dua orang unsur PNS terkait proses pengadaan, dan satu rekanan atau swasta.
"Kami menindaklanjuti informasi yang kami terima dari masyarakat dan setelah kami cek di lapangan diduga sudah terjadi transaksi dan kami menemukan bukti dan mengamankan uang sekitar Rp100 juta," kata Febri.
"PNS ini adalah yang bertugas mengurusi bidang pengadaan atau proyek," kata Febri. Dalam penangkapan ini, tim KPK mengamankan barang bukti uang Rp100 juta. KPK akan mendalami lebih lanjut apakah terdapat transaksi-transaksi sebelumnya.
Editor : Zen Teguh
https://ift.tt/30k7YYC
August 20, 2019 at 02:02PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "OTT Jaksa dan PNS, KPK Segel Kantor Dinas PU Yogyakarta"
Post a Comment