BITUNG, iNews.id - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) berkomitmen menggencarkan sertifikasi dan perlindungan hak asasi manusia (HAM) perikanan. Tujuannya untuk mengeliminasi eksploitasi tenaga kerja bidang usaha perikanan, melindungi tenaga kerja bidang perikanan (asuransi ABK) dan memberikan kepastian hukum kepada pengusaha dan ABK dalam bentuk Perjanjian Kerja Laut (PKL) serta meningkatkan nilai tawar harga produk ekspor perikanan.
Direktur Jenderal ((Dirjen) Perikanan Tangkap M Zulficar Mochtar selaku Ketua Tim HAM Perikanan lingkup KKP mengatakan, pemerintah memberikan perhatian khusus dalam meningkatkan pemahaman pelaku usaha perikanan tentang prinsip HAM perikanan. Tahun ini, KKP menargetkan penilaian terhadap 90 perusahaan perikanan di tiga lokasi, yaitu Ambon, Kendari dan Sibolga.
“Tahun ini KKP juga melaksanakan pelatihan HAM perikanan kepada 180 orang perwakilan perusahaan perikanan di lima titik, yaitu Jakarta, Banyuwangi, Bitung, Tegal dan Makassar,” ujar Zulficar saat memberikan arahan pada pelatihan sistem dan sertifikasi HAM perikanan di Balai Pelatihan dan Penyuluhan Perikanan (BPPP Bitung yang) yang diikuti 30 perwakilan perusahaan, Selasa (20/8/2019).
Dia menuturkan, KKP melalui Direktorat Jenderal Perikanan Tangkap juga terus mendorong seluruh pelabuhan perikanan untuk bekerja sama dengan penyedia asuransi dalam pelayanan kepada pemilik kapal untuk memudahkan akses asuransi. Hingga akhir 2019, ditargetkan 22 unit pelaksana teknis (UPT) pelabuhan pusat telah tersedia layanan penyedia asuransi bagi awak kapal perikanan.
Pada kesempatan yang sama, dia juga menyaksikan penandatanganan kerja sama antara Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Bitung dengan BPJS Ketenagakerjaan. Kerja sama ini merupakan bentuk komitmen pemerintah untuk memberikan akses pelayanan perlindungan tenaga kerja bagi awak kapal perikanan di wilayah operasional PPS Bitung.
“Tercatat jumlah awak kapal yang telah diasuransikan di PPS Bitung mencapai 9.860 orang. Dengan adanya sosialisasi dan keterlibatan BPJS Ketenagakerjaan, saya percaya angka ini dapat terus meningkat,” ucapnya.
Menurutnya, PKL seluruh pelabuhan UPT Pusat akan menerapkan sebagai persyaratan dalam penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB). Implementasi PKL telah mencapai 22.351 orang di 14 pelabuhan perikanan.
Dia menambahkan, PKL dan asuransi bagi awak kapal perikanan merupakan bentuk nyata perlindungan kepada pekerja pada kapal penangkap ikan dalam upaya menerapkan prinsip-prinsip HAM pada usaha perikanan tangkap.
'“Harapannya, perusahaan perikanan di Indonesia dapat memahami prinsip HAM perikanan dan mengasuransikan para awak kapal perikanan demi terwujudnya hak dasar awak kapal perikanan dalam mendapatkan perlindungan saat bekerja di atas kapal," katanya.
Editor : Kurnia Illahi
https://ift.tt/2Zi2Z9N
August 21, 2019 at 02:23PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "KKP Gencarkan Sertifikasi dan Perlindungan HAM Perikanan"
Post a Comment