Search

Agustus Pemprov DKI Keluarkan Pergub tentang Penggunaan Plastik

JAKARTA, iNews.id - Pemprov DKI Jakarta sedang menyelesaikan peraturan gubernur (pergub) tentang penggunaan plastik. Diperkirakan awal Agustus 2019 selesai.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan, wacana Pergub tentang plastik digencarkan sejak 2018, namun hingga kini belum direalisasikan. Kendalanya, pergub tersebut harus dipersiapkan secara matang karena menyangkut kepentingan pengguna dan pengelola.

"Road map itu sudah hampir selesai, saya pikir kalau bicara target mudah-mudahan awal Agustus itu semua sudah tuntas," ujar Anies di Gedung DPRD, Jakarta, Senin (22/7/2019).

BACA JUGA:

Kurangi Polusi Udara, Pemprov DKI Tanam Sansevieria di Sejumlah Titik

Puncak Lebaran Betawi di Monas, Pengunjung Membeludak

Sebelumnya, Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, Andoro Warih mengungkapkan, sampah warga Jakarta mencapai 7.500 ton yang masuk ke Tempat Pembuangan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang per hari. Sebanyak 14 persennya atau lebih dari 1.000 ton merupakan sampah yang didominasi oleh plastik sekali pakai.

“Jenis kantong belanja plastik saja, setiap harinya sebanyak 650-800 ribu lembar yang masuk ke TPST Bantargebang,” katanya.

Editor : Kurnia Illahi

Let's block ads! (Why?)



https://ift.tt/2Z4TueE
July 23, 2019 at 02:37PM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Agustus Pemprov DKI Keluarkan Pergub tentang Penggunaan Plastik"

Post a Comment

Powered by Blogger.