JAKARTA, iNews.id, – Kementerian Perhubungan menerbitkan Peraturan Menteri Perhubungan No PM 40 Tahun 2018 tentang Penggunaan Balon Udara Pada Kegiatan Budaya Masyarakat. Dalam ketentuan ini diatur mengenai syarat penerbangan balon udara tradisional.
Mengacu pada peraturan tersebut, ukuran balon maksimal berdiameter 4 meter dan tinggi 7 meter, warna harus mencolok. Jika balon tidak berbentuk bulat atau oval atau jumlahnya lebih dari satu, dimensi balon maksimal 4 meter x 4 meter x 7 meter.
Selain itu, sebelum diterbangkan tiga hari harus dilaporkan ke pemerintah daerah (pemda) atau kepolisian dan atau Kantor Otoritas Bandara. Balon udara tradisional boleh diterbangkan dengan ketentuan ditambatkan dengan tali maksimal 125 meter dari tanah.
Balon udara boleh digunakan di kawasan tertentu setelah mendapat izin dari TNI atau Kantor Otoritas Bandara dan Airnav tujuh hari sebelum digunakan.
Balon udara tidak boleh membawa bahan yang mudah meledak seperti petasan, tabung gas dan lainnya. Kemudian, di luar radius 15 kilomter dari bandara dan ketinggian maksimal 150 meter pada uncontrolled space.
“Saya minta dengan kerendahan hati saudara-saudara saya di Wonosobo dan daerah lainnya yang melakukan tradisi tersebut untuk hentikan kegiatan itu karena dapat membahayakan keselamatan penerbangan,” kata Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, Jumat (7/6/2019).
BACA JUGA: Kemenhub: Penerbangan Balon Udara Liar Bahayakan Keselamatan Penerbangan
Untuk diketahui, sebagian masyarakat di Jawa Tengah dan Jawa Timur memiliki kebiasaan menerbangkan balon udara setelah Lebaran. Penerbangan balon udara itu dapat membahayakan keselamatan penerbangan.
Editor : Zen Teguh
http://bit.ly/2KvYkNG
June 07, 2019 at 05:00PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Wajib Tahu, Ini Syarat Terbangkan Balon Udara Tradisional"
Post a Comment