Search

Sidang Sengketa Pilpres 2019, Begini Alur Logika Argumentasi Prabowo-Sandi

JAKARTA, iNews.id - Salah satu anggota Tim Hukum Prabowo-Sandi, Denny Indrayana memaparkan alur logika argumentasi terkait adanya kecurangan Pilpres 2019 secara terstruktur, sistematis dan masif (TSM), yang dilakukan pasangan calon nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf Amin. Hal itu disampaikan dalam sidang perdana perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2019.

Dia menyebutkan, syarat sebuah negara demokratis adalah dilaksanakannya pemilu secara jujur dan adil.

"Pemilu termasuk Pilpres langsung umum bebas dan rahasisa (luber) jujur dan adil adalah amanat Pasal 22 e ayat 1 UUD 1945," kata Denny dalam sidang di MK, Jakarta, Jumat (14/6/2019).

MK, menurut dia, berwenang dan berkewajiban menguji konstitusionalistas Pilpres 2019. Hal itu terkait apakah telah dilaksanakan secara jujur tanpa kecurangann Pilpres 2019.

"Dalilnya, paslon 01 Jokowi-Ma'ruf melakukan kecurangan pemilu tidak hanya biasa saja tapi terstruktur, sistematis dan masif," ujar mantan wakil menteri Hukum dan HAM ini.

"Oleh karena itu adanya kecurangan pemilu yang TSM yang dilakukan paslon 01 dengan menyalahgunakan kekuasaannya sebagai petahanan kami memohon MK mendiskualifikasi atau melakukan pemungutan suara ulang," kata Denny menambahkan.

Dia menambahkan, putusan atas yang permohonan yang dilakukan pihaknya tidak hanya dibebankan pemohon tapi juga termohon dan pihak terkait.

"Kami memohon dukungan penuh dari mahkamah konstitusi yang mulia," ujarnya.

Editor : Djibril Muhammad

Let's block ads! (Why?)



http://bit.ly/2ZppaLG
June 14, 2019 at 05:20PM

Bagikan Berita Ini

Related Posts :

0 Response to "Sidang Sengketa Pilpres 2019, Begini Alur Logika Argumentasi Prabowo-Sandi"

Post a Comment

Powered by Blogger.