HONG KONG, iNews.id - Pengadilan tertinggi Hong Kong memutuskan bahwa pasangan sesama jenis yang menikah berhak atas hak dan tunjangan yang sama yang dinikmati oleh pasangan yang menikah dengan lawan jenis.
Putusan yang diumumkan pada Kamis (6/6) oleh Pengadilan Banding Terakhir atau sejenis Mahkamah Agung itu melibatkan kasus Angus Leung, seorang petugas imigrasi yang menikah dengan seorang ekspatriat Inggris di Selandia Baru pada 2014.
Ketika mereka kembali ke Hong Kong, Leung berusaha mendapatkan tunjangan medis bagi pasangannya, namun ditolak. Pasangan itu juga tidak dapat mengajukan pengurangan pajak sebagai pasangan.
Man-kei Tam, direktur divisi Amnesty International di Hong Kong, menyebut keputusan bulat itu sebagai langkah besar ke depan untuk kesetaraan di kota tersebut.
"Keputusan itu membawa Hong Kong lebih sesuai dengan kewajiban internasional untuk menghormati, melindungi, dan memenuhi hak-hak semua orang yang memiliki orientasi seks yang berbeda," ujar Tam, seperti dikutip Associated Press.
Editor : Nathania Riris Michico
http://bit.ly/2I1Oemc
June 07, 2019 at 02:14PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Pasangan LGBT di Hong Kong Berhak Atas Hak dan Tunjangan yang Sama"
Post a Comment