PARIS, iNews.id - Otoritas Paris mengeluarkan larangan parkir bagi skuter listrik di trotoar. Ini menjadi aturan terbaru terkait moda roda dua itu, menyusul meningkatnya risiko keselamatan para pejalan kaki.
"Skuter harus ditinggalkan di tempat parkir yang diperuntukkan bagi mobil dan kendaraan bermotor roda dua," kata Wali Kota Paris, Anne Hidalgo, seperti dikutip AFP.
Dia juga melarang skuter diparkir di taman dan kebun. Aturan ini bakal berlaku mulai bulan depan.
Hidalgo mengatakan, aplikasi seperti Lime, Bolt, Wind dan Flash -yang menyediakan jasa sewa skuter yang kini 'menginvasi' jalan raya Paris beberapa bulan terakhir- juga harus membuat aturan baru yakni batas kecepatan hingga 20 km/jam di sekitar ibu kota, atau 8 km/jam di kawasan pejalan kaki.
Sekitar 20.000 skuter listrik muncul di jalan-jalan ibu kota Prancis sejak tahun lalu. Hal ini menyebabkan ketegangan yang juga terlihat di kota-kota di seluruh dunia dari Madrid hingga Los Angeles.
Para warga menganggap skuter sebagai cara cepat dan murah untuk beraktifitas, sebab skuter itu dibuka dengan aplikasi ponsel dan dapat diparkir di mana saja saat perjalanan sudah selesai.
Itulah masalahnya, kata para kritikus, merujuk pada skuter yang 'berserakan' di alun-alun kota atau ditinggalkan begitu saja di trotoar sempit. Hal ini memicu keributan karena menyebabkan orang yang mengangkut bahan makanan kesulitan atau berdampak pada kereta bayi yang sedang didorong.
Paris memberlakukan denda 135 euro atau 150 dolar jika melanggar dengan mengendarai skuter elektrik di trotoar.
Editor : Nathania Riris Michico
http://bit.ly/2Wk3Jth
June 07, 2019 at 05:24PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Paris Larang Skuter Listrik Parkir di Trotoar dan Taman"
Post a Comment