JAKARTA, iNews.id, - Tim Hukum Tim Kampanye Nasional (TKN) Joko Widodo-Ma'ruf Amin mempersiapkan diri untuk menghadapi sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) yang diajukan BPN Prabowo-Sandi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Berdasarkan rencana, sidang perdana akan digelar pada Jumat (14/6/2019).
Wakil Ketua Tim Hukum TKN Jokowi-Ma'ruf, Arsul Sani mengatakan, seyogianya permohonan PHPU dari pasangan capres Prabowo-Sandi teregistrasi pada Selasa (11/6/2019) besok. Setelah teregistrasi dan bisa diakses, TKN baru akan mengetahui secara lengkap gugatan tersebut.
"Karena itu yang dilakukan TKN pada tahap ini baru mengompilasi seluruh bukti-bukti surat dan identifikasi saksi-saksi terkait dengan klaim kecurangan TSM (terstruktur, sistematis, dan masif) yang mereka suarakan," ujar Arsul kepada iNews.id, Senin (10/6/2019).
BACA JUGA: Hasil Pilpres 2019: Jokowi-Ma'ruf 55,50 Persen, Prabowo-Sandi 44,50 Persen
Terkait beberapa bukti TSM berupa link berita dalam jaringan (daring) yang diajukan tim hukum Prabowo-Sandi, politikus Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini menganggap bahwa bukti-bukti tersebut belum dapat memperkuat gugatan.
Dari bukti-bukti yang sudah diajukan tim hukum 02, TKN melihat semuanya baru bukti sumir, bukan bukti primer hanya link berita.
Untuk diketahui, MK telah menetapkan sidang perdana PHPU Pilpres 2019 pada 14 Juni 2019. Dalam sidang perdana, MK akan menggelar putusan sela dengan menyatakan apakah gugatan itu diterima atau tidak dengan mempertimbangkan permohonan beserta barang bukti yang diajukan pemohon.
BACA JUGA: KPU Apresiasi Prabowo-Sandi Gugat Hasil Pilpres ke MK
Jika dalam putusan sela gugatan diterima, sidang-sidang selanjutnya akan mendengarkan keterangan saksi, saksi ahli, alat bukti dan lainnya yang dijadwalkan pada 17-21 Juni 2019.
Tahap selanjutnya yakni Rapat Pemusyawaratan Hakim atau RPH. Sidang pengucapan putusan untuk perkara Pemilu Presiden diagendakan pada 28 Juni.
Editor : Zen Teguh
http://bit.ly/2XAHaCh
June 10, 2019 at 04:15PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Jelang Sidang Perdana di MK, TKN Pelajari Materi Gugatan Prabowo-Sandi"
Post a Comment