Search

Awas, Terbangkan Balon Udara Tak Sesuai Aturan Bisa Dipidana 2 Tahun Kurungan

JAKARTA, iNews.id, – Kementerian Perhubungan mengingatkan agar masyarakat Jawa Tengah dan Jawa Timur tidak menerbangkan balon udara yang menjadi kebiasaan saat Lebaran. Jika tetap menerbangkan, mereka diminta melakukan sesuai ketentuan.

Berdasarkan laporan dari Airnav Indonesia, para pilot mengaku melihat balon udara diterbangkan bebas tanpa ditambatkan, sebagaimana yang diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan No. PM 40 Tahun 2018 tentang Penggunaan Balon Udara Pada Kegiatan Budaya Masyarakat.

Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi mengimbau agar masyarakat dapat melakukan tradisi pelepasan balon udara dengan mengikuti festival-festival yang telah dijadwalkan.

Sebagai contohh, pada 12 Juni 2019 akan digelar Festival Balon Udara ditambatkan di Ponorogo dan Pekalongan. Sedangkan pada 15 Juni 2019 akan dilakukan kegiatan serupa di Wonosobo.

““Pada dasarnya penggunaan balon itu dilarang, bahkan pemerintah bisa menuntut secara pidana. Oleh karenanya kami minta untuk dihentikan kegiatan itu. Nanti minggu depan, silahkan berpartisipasi dalam suatu festival yang dilakukan oleh Airnav,” kata Menhub melalui keterangan tertulis, Kamis (6/6/2019).

BACA JUGA: Kemenhub: Terbangkan Balon Liar Bahayakan Keselamatan Penerbangan

Budi Karya menegaskan, jika masih ada masyarakat yang menerbangkan balon udara secara serampangan maka dapat diberikan sanksi pidana. Sesuai UU No. 1 tahun 2009 pasal 411 yaitu dapat dikenakan maksimal kurungan 2 tahun dan denda Rp500.000.000.

Terkait pelarangan menerbangkan balon udara secara serampangan tersebut Menhub Budi memastikan sudah berkoordinasi dengan Gubernur Jawa Tengah, Kepolisian, dan PT Airnav Indonesia.

Untuk diketahui, Pada PM 40 diatur balon udara tradisional boleh diterbangkan dengan ketentuan ditambatkan dengan tali maksimum 125 meter dari tanah, ukuran balon maksimum diameter 4 meter dan tinggi 7 meter. Selain itu, setiap kegiatan penerbangan balon harus meminta izin kepada otoritas bandara dan pemerintah daerah.

Editor : Zen Teguh

Let's block ads! (Why?)



http://bit.ly/2WhTdD6
June 07, 2019 at 04:20PM

Bagikan Berita Ini

0 Response to "Awas, Terbangkan Balon Udara Tak Sesuai Aturan Bisa Dipidana 2 Tahun Kurungan"

Post a Comment

Powered by Blogger.