JAKARTA, iNews.id - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menggelar sidang lanjutan perkara berita bohong (hoaks) Ratna Sarumpaet. Agenda sidang mendengarkan keterangan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sebanyak empat saksi dihadirkan dalam sidang, termasuk Dewan Pengarah Badan Pemenangan Nasional (BPN) Capres Cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Salahuddin Uno, Amien Rais. Para saksi dihadirkan untuk menguatkan pasal dakwaan yang dibuat JPU.
"Saksi yang kita periksa hari ini sesuai jadwal namanya ada Andika, yang kedua Yudi Andrian, (ke tiga) Eman Suherman dan yang terakhir Bapak Amien Rais," ujar JPU Daru Tri Sadonodi PN Jaksel, Kamis (4/4/2019).
BACA JUGA:
Hakim PN Jaksel Tolak Eksepsi Terdakwa Perkara Hoaks Ratna Sarumpaet
Sidang Perkara Hoaks, Ratna Sarumpaet Didakwa Bikin Onar
Ratna didakwa membuat onar telah menceritakan penganiayaan yang dialami dan mengirimkan foto-foto wajah lebam kepada sejumlah orang. Kenyataanya, lebam pada wajah Ratna merupakan hasil dari operasi plastik yang dilakukan di Rumah Sakit Khusus Bedah Bina Estetika, Menteng, Jakarta Pusat.
Persidangan sebelumnya, Majelis Hakim PN Jaksel menolak eksepsi Ratna. Majelis Hakim menilai surat dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah disusun dengan cermat, jelas dan lengkap. Hakim juga memerintahkan proses persidangan tetap berlanjut pada pekan depan.
Editor : Kurnia Illahi
https://ift.tt/2VjFSug
April 04, 2019 at 04:21PM
Bagikan Berita Ini
0 Response to "Sidang Lanjutan Perkara Hoaks Ratna Sarumpaet Hadirkan Amien Rais"
Post a Comment